Koordinator Bidang Intelijen Kejati NTB, Agus Chandra mengungkapkan, bahwa apapun yang menjadi masukan dan saran masyarakat akan menjadi bahan dalam menyusun isi dan kebijakan addendum kontrak produksi PT GTI.
Sehingga dalam rangka mendampingi Pemda sebagai pengacara negara maka beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Kejati NTB diantaranya adalah Pemerintah Provinsi NTB tidak boleh dirugikan, Adanya kepastian berinvestasi dan masyarakat tidak boleh dirugikan.
“Apapun yang menjadi masukan dan saran masyarakat tentu akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka menyusun isi dari kebijakan addendum itu sendiri,” ketika menerima silaturahmi perwakilan masyarakat Gili Trawangan bersama Gubernur NTB, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Rabu (16/06).
Sementara itu, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah menegaskan bahwa kebijakan addendum adalah mencari jalan terbaik agar tidak merugikan semua pihak. Bahkan Gubernur meyakinkan masyarakat di Gili Trawangan tidak akan pernah dirugikan lantaran Pemerintah Provinsi NTB telah menandatangani kesepakatan addendum dengan pihak PT Gili Trawangan Indah (GTI).
Ditegaskan Bang Zul sapaan akrab Gubernur NTB, bahwa langkah addendum bukan semata-mata meneruskan perjanjian kontrak dengan pihak PT GTI. Dengan adanya kebijakan Adendum ini justru membuka kesempatan baru sehingga kesakralan perjanjian kontrak bisa dibuka kembali dengan menyepakati berbagai pokok-pokok kerjasamanya.
“Langkah addendum hanya sebagai pembuka saja. Kalau ada kepentingan masyarakat harus diakomodir melalui addendum maka kita akan prioritaskan,” pungkas Bang Zul.