Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap pria berinisial SH alias Jung (29) disinyalir sebagai pengedar narkoba. Jung ditangkap pada Rabu (16/6/2021) malam, sekitar pukul 18.00 Wita. Tepatnya di sekitar pintu air wilayah Karang Bagu.
“Yang bersangkutan kami tangkap karena ada laporan warga,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK di Mataram, Kamis (17/6/2021).
Dalam penangkapannya, Jung sempat berupaya kabur dan membuang barang bukti narkoba. Namun apesnya, aksi tersebut berhasil digagalkan.
“Darinya kami amankan satu poket klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1 gram,” pungkasnya.
Hasil pemeriksaan, pria asal Nyangget, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, itu diduga sebagai pengedar narkoba. Namun terkait dengan indikasi tersebut, pihaknya masih mendalami pemeriksaan.
“Termasuk komunikasi yang ada pada telepon genggam miliknya. Itu sudah kita amankan dan dalam pemeriksaan. Kita kejar dari mana dia dapat barang,” tegas Yogi.
Namun dari hasil pemeriksaan sementara, kini Jung yang menjalani penahanan di Mapolresta Mataram terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dengan ancaman Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.