Warga Tolak Eksekusi Lahan MotoGP Mandalika
Keluarga Amaq Masrup saat menolak putusan yang dibacakan tim juru sita PN Praya, Kamis (24/6).
Ketegangan memuncak di kawasan MotoGP Mandalika, Kamis (24/6/2021). Puluhan keluarga Amaq Masrup menolak putusan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Praya.
Di lahan yang berada di bagian tengah lintasan sirkuit MotoGP tersebut, keluarga Amaq Masrup meminta juru sita yang didampingi aparat untuk tidak mengeksekusi lahan mereka. Sebab ada beberapa tuntutan pihak keluarga, sampai saat ini belum dipenuhi pihak pelapor (ITDC, Red).
“Luas lahan kita kan 12.000 meter persegi, tapi kok dalam putusan yang dibacakan hanya 2.800 meter persegi? Begitu juga dengan harga, belum sesuai dengan kesepakatan,” teriak Suhar, anak Amaq Masrup di depan aparat dan juru sita.
Dengan nada lantang, Suhar bersama keluarga lainnya kekeh meninggalkan rumah mereka. Setidaknya sampai konsinyasi yang diberikan sesuai dengan kesepakatan bersama.
“Kami rela mati di tanah kelahiran kami. Kami tidak akan mundur sejengkal pun,” tegasnya lagi diamini warga lainnya.
Penolakan Masrup bersama keluarga juga didukung Kuasa Hukumnya, Lalu Rusdi SH. Menurut dia, ada beberapa kejanggalan dalam putusan PN Praya tersebut.
“Pertemuan terakhir dengan ITDC, kesepakatannya Rp 90 juta perare. Itu di luar bangunan. Sementara bangunannya Rp 300 juta,” jelas Lalu Rusdi.
“Kami dari kuasa hukum terus mendampingi klien kami, sampai persoalan ini tuntas,” tegasnya lagi.
Dalam pembacaan putusan eksekusi dari PN Praya di lahan sengketa, sempat terjadi adu mulut antara pihak juru sita dengan keluarga Amaq Masrup. Namun setelah diberikan pemahaman, akhirnya tim juru sita berserta aparat membubarkan diri.
ITDC Gelontorkan Dana Rp.20,8 Milliar
Sebelumnya PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua, Bali dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika/The Mandalika, Lombok, NTB, terus menyelesaikan pembebasan lahan enclave di wilayah penetapan lokasi (Penlok) 2 Jalan Kawasan Khusus The Mandalika.
Pada hari Kamis (01/04/2021) ITDC melanjutkan pembayaran ganti untung batch 2 atas pengadaan tanah kepada 7 warga pemilik lahan enclave dengan total nilaisebesar Rp 20,8 Miliar untuk 7 bidang lahan seluas 14.846 m2.
Penentuan nilai ganti untung ini sesuai dengan harga appraisal yang telah ditetapkan. Penlok 2 sendiri terdiri dari 29 bidang lahan dengan total luas lahan 65.267 m2. Sebelumnya, pada Jumat (26/03/2021), pembayaran ganti untung batch 1 telah dilakukan kepada 10 warga dengan nilai Rp 27,7 Miliar untuk lahan enclave seluas 22.086 m2.
Pembayaran ganti untung untuk penlok 2 JKK The Mandalika mendapat dukungan pendanaan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang terwujud melalui peran serta berbagai lembaga diantaranya, Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) dan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dan Kementerian ATR/BPN. Lahan enclave yang termasuk ke dalam Penlok 2 nantinya akan dijadikan lokasi untuk pembangunan fasilitas penunjang penyelenggaraan MotoGP dan dan WSBK (paddock, pit building, medical centre dan bangunan penunjang lainnya).