Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pepadu Keadilan Nusa Tenggara Barat akhirnya melaporkan Pengurus Gabungan Kelompok Tani Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang Lombok Tengah, ( 28/06/2021).
Mereka yang terlapor yakni ketua Gapoktan, Sekretaris dan Bendahara.
” LSM Pepadu Keadilan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh bendahara gapoktan sekaligus Sekdes desa Dasan Baru berinsial M, ketua Gapoktan desa Dasan Baru S, ASN yang juga sekertaris Gapoktan desa Dasan Baru S,” kata Ketua Pepadu Keadilan, Shaufi Maula Anjani, SH, MH dalam keterangan persnya.
Menurut Shaufi, laporan ini buntut dari hearing yang sebelumnya sempat dilakukan ke kantor UPT Pertanian Kopang. Ketika itu ia mendampingi petani guna mendapat penjelasan terkait mesin pengering padi dan bangunan gudang tempat pemyimpanan mesin pengering padi yang didapat oleh Gapotkan dari bantuan kementerian pertanian pada tahun 2012.
” Yang mana mesin dan bangunan tersebut tidak pernah dinikmati oleh petani melainkan dijadikan sebagai hak milik pribadi oleh ketua gapoktan desa dasan baru, bahkan mesin tersebut sebagian sudah dijual bahwa setelah dilakukan hearing di kantor upt pertanian kecamatan kopang ketua gapoktan mengakui kalau mendapatkan mesin padi berikut uang sejumlah Rp.70 juta untuk pembangunan gedung mesin pengering padi,” kata Shaufi.
Dia melanjutkan kala itu pihak Gapoktan berjanji akan mengembalikan mesin tersebut dan bangunan kepada petani,” berselang 2 hari kemudian datanglah sekdes dasan baru yang merupakan bendahara gapoktan menemui salah satu anggota LSM dengan membawa surat pinjam pakai dan mengatakan ternyata bangunan dan mesin pemgering padi akan menjadi milik ketua Gapoktan stelah 5 tahun isi dalam srat pinjam pakai tersebut, ” kata Shaufi.
Lebih lanjut, Shaufi membeberkan setelah diperiksa surat tersebut dibuat pada hari Senin tanggal 19 mei 2012 dan surat tersebut namun dipasangkan materai tempel 6 ribu tahun keluaran 2015- 2020.
” Seharusnya pada tanggal 19 mei tersebut hari Sabtu bukan hari Senin, dan seharusnya materai yang ditempel adalah materai tahun 2012 bukan materai tempel tahun 205-2020 dan setelah beberapa orang mengkomfirmasi kepada sekdes, dia mengakui kalau surat itu palsu materai dia dan ketua gapoktan yang tempelkan dengan niat agar gudang dan mesin pengering padi tersebut menjadi hak milik mereka, ” jelas Saufi.
Atas dasar tersebut akhir LSM Pepadu Keadilan mendampingi petani dan masyarakat membuat laporan kepolisian.
Sementara itu pihak-pihak terkait dalam laporan belum bisa dimintai konfirmasi.