Kapolsek Praya Barat bersama anggota Reskrim berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di dusun Remitan desa Mangkung kecamatan Praya Barat kabupaten Lombok Tengah, pada Senin (19/7)
“Dua pelaku pencurian yakni H alias Seban (26) asal desa Selong Belanak dan J alias Bokah (26) asal desa Selong Belanak,” kata Kapolsek Praya Barat, AKP Herry Indrayanto SH,.
Terhadap dua pelaku, pihaknya langsung mengamankan ke Polsek Praya Barat untuk kepentingan penyelidikan.
“Saat mengamankan pelaku, kami menghimbau kepada warga masyarakat yang masih melakukan kerumunan untuk pulang kerumahnya masing-masing serta tetap mematuhi Prokes Covid-19,” jelas Herry.
Adapun barang-barang yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario CW warna hitam tanpa plat, satu buah senjata tajam jenis pisau bermata satu dengan panjang sekitar 25 cm, gagang dan sarung terbuat dari kayu berwarna hitam, satu buah kunci pas 12-10 dan satu buah cukit besi panjang sekitar 15 cm.
Untuk diketahui bahwa kedua orang tersebut pada saat diamankan oleh masyarakat belum sempat melakukan pencurian dan polisi melakukan pengamanan dengan membawa dua orang tersebut ke Polsek Praya barat untuk dilakukan penyelidikan.
“Setelah pengembangan penyelidikan, mereka mengakui telah melakukan Curanmor terhadap 1 unit sepeda motor Yamaha Yupiter warna hitam tanpa plat nomor,” jelasnya.
Ditegaskan, Barang Bukti tersebut sudah diamankan oleh penyidik Polsek Praya Barat. Sedangkan Barang Bukti Vario saat ini sedang dilakukan proses penyidikan Menjelang Hari Raya Idul Adha…Polsek Prabar mengamankan Residivis pelaku Curanmor
Lombok Tengah (NTB) Kapolsek Praya Barat bersama anggota Reskrim berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di dusun Remitan desa Mangkung kecamatan Praya Barat kabupaten Lombok Tengah, pada Senin (19/7)
“Dua pelaku pencurian yakni H alias Seban (26) asal desa Selong Belanak dan J alias Bokah (26) asal desa Selong Belanak,” kata Kapolsek Praya Barat, AKP Herry Indrayanto SH,.
Terhadap dua pelaku, pihaknya langsung mengamankan ke Polsek Praya Barat untuk kepentingan penyelidikan.
“Saat mengamankan pelaku, kami menghimbau kepada warga masyarakat yang masih melakukan kerumunan untuk pulang kerumahnya masing-masing serta tetap mematuhi Prokes Covid-19,” jelas Herry.
Adapun barang-barang yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario CW warna hitam tanpa plat, satu buah senjata tajam jenis pisau bermata satu dengan panjang sekitar 25 cm, gagang dan sarung terbuat dari kayu berwarna hitam, satu buah kunci pas 12-10 dan satu buah cukit besi panjang sekitar 15 cm.
Untuk diketahui bahwa kedua orang tersebut pada saat diamankan oleh masyarakat belum sempat melakukan pencurian dan polisi melakukan pengamanan dengan membawa dua orang tersebut ke Polsek Praya barat untuk dilakukan penyelidikan.
“Setelah pengembangan penyelidikan, mereka mengakui telah melakukan Curanmor terhadap 1 unit sepeda motor Yamaha Yupiter warna hitam tanpa plat nomor,” jelasnya.
Ditegaskan, Barang Bukti tersebut sudah diamankan oleh penyidik Polsek Praya Barat. Sedangkan Barang Bukti Vario dilimpahkan penyidikannya ke penyidik Polsek Praya Barat Daya karena TKP merupakan wilayah hukum Polsek Praya Barat Daya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.