Tim II Ops Direktorat Narkoba Polda NTB berhasil mengamankan Dua tersangka pengedar obat-obatan berbahaya masing-masing RJ dan TW yang sama-sama berasal dari Desa Pengenjek, kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.
Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu perumahan BTN di wilayah Lingsar, Lombok Barat, 20/07/2021.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang di terima petugas Ditresnarkoba Polda NTB pada tanggal 15/07/2021 bahwa di salah satu rumah di perumahan BTN di wilayah Lingsar sering terjadi penyalahgunaan narkotika, dan diduga sebagai tempat memproduksi, menyimpan dan mengedarkan barang farmasi/obat yang tidak memiliki izin edar.
” Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima timnya dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan di lokasi dimaksud, Setelah mendapatkan informasi A1 tim ops langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kontrakan nya ( BTN diwilayah Lingkar) dan melakukan penggeledahan di sekitar TKP, ” Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah.
Dari hasil penggeledahan tim Ops yang dipimpin Katim 2 Ipda I Made Mas Mahayuna menemukan 1buah pipet kaca yang berisi kristal putih yang diduga sabu, 2 buah bong lengkap dan pijet, satu buah korek api gas dan kompor, 2 buah Hp android, satu buah dompet, satu buah buku tabungan BRI, 1 buah kotak hitam, 1 buah cetakan untuk oplosan obat-obatan, satu buah dus besar berisi obat Tremadol tablet 7.500 biji, Tremadol kapsul 2.500 biji, Trihexyphenidil 20.000 Butir dan 3000 butir cangkang kapsul kosong berwarna hijau kuning serta satu buah plastik hitam.
“Barang hasil penggeledahan tersebut telah kami amankan untuk dijadikan sebagai Barang Bukti,”. kata Erwin.
Kepada kedua pelaku di jerat dengan pasal 196 ancaman hukuman nya 10 tahun dan Pasal 197 ancamannya 15 tahun.