Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi NTB sebagai salah satu penyumbang devisa terbesar di daerah. Karena itu, Pemerintah Provinsi NTB terus berupaya memberikan perlindungan kepada seluruh PMI NTB sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Saat ini, dimasa pandemi Covid – 19 sekitar kurang lebih 4.000 PMI NTB tidak dapat kembali ke negara perantauan, salah satunya adalah Malaysia. Hanya saja hingga saat ini, Malaysia belum membuka kesempatan bagi PMI untuk bekerja, padahal sekitar 90% PMI NTB bekerja di Malaysia, hal ini menjadi perhatian Pemprov NTB agar dapat memastikan kendala yang dialami oleh para pekerja migran.
Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah segera merespon dan akan segera menindaklanjuti berbagai kendala dari PMI NTB.
“Insya Allah nanti kita akan bersurat ke Menteri Tenaga Kerja terkait kasus PMI NTB, agar kita semua mendapatkan kepastian,” kata Ummi Rohmi saat menyambut kunjungan kerja DPD RI Evi Apita Maya, S.H di Pendopo Wagub, Kamis (12/08).
Ummi Rohmi juga menegaskan agar PMI NTB dapat bekerja secara legal dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, NTB harus dapat mencapai Zero Unprosedural Buruh Migran.
“Kita ingin PMI NTB bisa tersalurkan untuk bekerja diluar negeri dalam konteks yang resmi, yang terdata dengan baik, termonitor dengan baik,” tegas Ummi Rohmi.
Sementara itu, DPD RI, Evi Apita Maya, S.H akan terus mengawal terkait isu – isu PMI NTB agar dapat memperoleh kesempatan kembali dalam bekerja keluar negeri.
“Saya akan tetap konsen membantu masyarakat NTB, karena ini membantu devisa kita agar APBD terus meningkat, seperti yang kita ketahui bahwa PMI salah satu penyumbang terbesar di NTB,”ujarnya.