Beranda Editorial Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dilaporkan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dilaporkan

0
BERBAGI
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Net
Editorial Koranmerah.com

Perwakilan 57 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) mengadukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ke Dewan Pengawas KPK. Dalam laporan yang disampaikan pada Rabu (18/8/2021) itu, para pegawai menduga Alex, sapaan Alexander Marwata telah melanggar kode etik.
Laporan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan oleh tujuh pegawai nonaktif yang menjadi perwakilan 57 pegawai KPK tak lolos TWK, yakni Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.
“Perbuatan Pimpinan KPK AM (Alexander Marwata) yang diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah AM melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif,” kata Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum nonaktif KPK Rasamala Aritonang lewat keterangan tertulis, Sabtu (21/8/2021).
Adapun poin yang jadi dasar Alexander Marwata diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK, sebagaimana disampaikan tujuh pegawai adalah:
a. Nilai Dasar Keadilan, Pasal 6 Ayat 2 huruf (d): setiap insan komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Indan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
b. Pasal 6 ayat (1) huruf a: wajib mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi.
c. Pasal 8 ayat (2): “dilarang bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi.”
d. Pasal 4 ayat (1) huruf c: “wajib menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.”
Sebelumnya, dalam jumpa pers di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021) , Alexander mengucapkan “sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari assessor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan.”
Untuk itu, menurut Rasamala, pernyataan “warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan” yang disematkan telah merugikan 51 orang pegawai KPK tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
“Semua pegawai yang 51 orang dengan mudah teridentifikasi dengan tidak diangkatnya 75 yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh BKN dan 24 nama pegawai yang dianjurkan untuk mengikuti pelatihan,” kata Rasamala.
Atas dasar itu, tujuh pegawai nonaktif KPK menduga Alexander Marwata telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here