Beranda Hukum Kriminal Kata Polisi Soal Keracunan Massal Siswa di Mangkung

Kata Polisi Soal Keracunan Massal Siswa di Mangkung

0
BERBAGI
Koresponden Koranmerah.com

Puluhan Siswa Siswi MI AL-BASIAH, Dusun Rembitan, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat terjadi mengalami keracunan massal, Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WITA.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Praya Barat AKP Heri Indrayanto, SH. yang di hubungi Wartawan membenarkan peristiwa tersebut lalu menjelaskan asal mula kejadiannya, bahwa sebelumnya pada jam istirahat siswa siswi MI AL BASIAH berbelanja membeli gorengan tempe ditambah saos sambal yang dijual oleh Maini Alias Inaq Sapoan di halaman sekolah.
Berselang 15 menit setelah memakan gorengan tempe saos sambal Siswa/Siswi tersebut merasakan gejala mual, muntah-muntah dan Pusing sehingga akhirnya keluarga dan warga masyarakat melarikannya ke Puskesmas Mangkung untuk mendapatkan perawatan medis.
” Diduga korban keracunan makanan setelah memakan gorengan tempe saos sambal yang sebelumnya dibeli dan dimakan” Ungkap Kapolsek.
Adapun nama nama Siswa/Siswi yang mengalami keracunan makanan disebutkan oleh Kapolsek yaitu TL, Perempuan, umur 14 tahun, F Perempuan Umur 11 tahun, P Perempuan umur 11 tahun,
L Perempuan umur 11 tahun,
E Perempuan umur 15 tahun,
R Perempuan umur 5 tahun,
DR Perempuan umur 11 tahun,
H Perempuan umur 15 tahun,
MS Perempuan umur 13 tahun,
NH Perempuan umur,13 Tahun,
AY Perempuan umur 12 tahun,
A Perempuan umur 11 tahun,
P Laki laki 12 tahun,
F Laki laki umur 8 tahun,
AA Perempuan umur 11 tahun,
M Perempuan umur 33 tahun,
AA Perempuan umur 11 tahun,
AM Laki laki umur 10 tahun,
F laki laki umur 10 tahun,
T Perempuan umur 11 tahun,
IJ Laki laki 11 tahun,
Inaq S Perempuan umur 4O tahun (Penjual gorengan).
Lebih jauh Kapolsek menjelaskan bahwa jumlah yang sedang diinfus sebanyak 22 orang dengan gejala muntah, mual dan pusing sedangkan yang masih menjalani observasi sebanyak 13 orang dengan gejala mual, muntah dan pusing.
Pihak kepolisian telah mengamankan bahan- bahan pembuatan tempe Goreng berupa Minyak bekas gorengan tempe, sisa minyak goreng kemasan merk Batik, sisa tempe goreng, sisa tepung, sisa tepung Rose Brand, sisa adonan tempe Goreng, sambal saos, Muntahan korban keracunan makanan.
Kapolsek juga menyampaikan tindakan yang diambil pihak kepolisian terkait permasalahan tersebut adalah dengan mengecek korban keracunan makanan ke PKM Mangkung, melakukan interogasi terhadap korban keracunan dan melakukan pengecekan identitas korban keracunan serta berkoordinasi dengan Kadus Rembitan untuk mendatangi TKP dan melakukan olah TKP Keracunan dengan mengamankan bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan tempe goreng yang dijual dari Dapur penjual Maini Alias Inaq Sopian
Selain itu berkoordinasi dengan Kapuskesmas Mangkung dan menyerahkan bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan tempe goreng saos sambal termasuk muntahan korban keracunan untuk dilakukan uji Lab ke Dinas Kesehatan Lombok Tengah, untuk mengetahui penyebab terjadinya keracunan makanan tersebut serta melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab terjadinya keracunan makanan tersebut.
Pada saat ini korban keracunan makanan sebanyak 22 orang sedang dirawat intensif dan diinfus di PKM Mangkung untuk selanjutnya dilakukan observasi kesembuhannya
” Alhamdulillah semua korban cepat ditangani oleh pihak Medis dan secara umum kondisi korban sampai saat ini sudah membaik, tutup Kapolsek,” tutup Kapolsek.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here