Beranda Hukum Kriminal Gara-Gara Kambing, Akhirnya Masuk Penjara

Gara-Gara Kambing, Akhirnya Masuk Penjara

0
BERBAGI
terduga pelaku pencuri kambing
Koresponden Koranmerah.com

Personil Kepolisian Sektor Monta Dibawah berhasil mengamankan terduga pelaku pencuri hewan ternak yang meresahkan warga. tepatnya di desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima Minggu 31/10/21, sekira pukul 18.00 wita.
Kapolsek Monta Iptu Takim melalui Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka menjelaskan kejadian yang menimpa A. Wahab, Warga Desa Tangga ini Diduga Dilakukan Oleh AM (L) 28 Alias Man yang juga merupakan warga setempat.
” Kejadian berawal korban sedang berada di kandang sapi miliknya, kemudian datang tetangga korban memberitahukan bahwa kambing miliknya telah dicuri Oleh M, ” Ungkapnya.
Setelah itu, korban langsung mengecek kambing miliknya dan ternyata benar bahwa kambingnya berkurang 1 ekor, Lalu korbanpun mengecek di sekitar TKP dan menemukan bekas darah yang di duga darah kambingnya yang disembelih oleh terduga pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah. Adib Menjelaskan.
” Menyadari Kejadian yang menimpanya korban bersama pihak keluarganya mendatangi Polsek Monta secara beramai – ramai untuk melaporkan kejadian tersebut,” katanya.
Pihak keluarga korban bersama warga Desa Tangga lainnya melakukan pemblokiran jalan di depan Lapangan Desa Tangga untuk menuntut terduga pelaku segera ditangkap.
Terpisah Kapolsek Monta mengatakan bahwa terduga pelaku sering berbuat ulah di Desa Tangga, diantaranya tanggal 23 Oktober 2021 terduga pelaku melakukan Tindak Pidana Pengancaman terhadap Asmah dan tanggal 25 Oktober 2021 terduga pelaku melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Syahrin
” Sehingga membuat geram warga masyarakat dan sudah sangat meresahkan masyarakat di Desa Tangga,” Ucapnya.
Tidak Membutuhkan Waktu Yang Lama Hanya kurang lebih Dua puluh menit terduga pelaku berhasil diamankan dan langsung di Gelandang menuju ke Polres Bima untuk Diproses hukum Lebih Lanjut

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here