Beranda Hukum Kriminal Geledah Ruangan Direktur RSUD Praya, Ternyata Ini Yang Disita Oleh Kejari Loteng

Geledah Ruangan Direktur RSUD Praya, Ternyata Ini Yang Disita Oleh Kejari Loteng

0
BERBAGI
Penyidik Kejari Loteng saat menggeledah ruangan Direktur RUSD Praya
Koresponden Koranmerah.com

Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penggeledahan di tiga ruangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Lombok Tengah, yakni ruangan Direktur, PPK dan Bendahara RSUD Praya, Lombok Tengah, Rabu, (05/01/2022).
Hasil dari penggeledahan yang berlangsung dari pukul 11.00 Wita sampai dengan pukul 13.00 Wita, Jaksa menyita dokumen berupa SPJ, pengelolaan keuangan BLUD RSUD Praya dari Tahun 2017 – 2020 di ruangan Direktur RSUD Praya , 1 Unit Laptop di ruangan PPK, 1 unit Laptop dan 1 unit Komputer PC di ruangan Bendahara, tas yang berisikan uang Rp 10 juta dari Ruangan PPK dan 20 stempel perusahaan di ruangan PPK RSUD Praya serta 1 buah Flashdisk.
“Penggeledahan dilakukan bersama semua Kepala Seksi dan staf di tiga ruangan. Ruangan Direktur, PPK dan dan ruang RSUD Praya,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Gusti Putu Suda Adnyana dalam konferensi pers di Media Center Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Rabu, (5/1/2022).
Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Jaksa merupakan rangkaian dari proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengelolaan BLUD RSUD Praya Tahun 2017 – 2020.
Selain itu, penggeledahan di ruangan Direktur RSUD Praya, dr. Muzakir Langkir, PPK dan Bendahara RSUD Praya itu merupakan upaya paksa Jaksa untuk mendapatkan dokumen yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan BLUD RSUD Praya yang saat ini sudah naik status penanganan dari Penyelidikan ke Penyidikan.
“ Sudah 30 saksi yang kami periksa dan semuanya kooperatif, tetapi ada beberapa dokumen yang belum diserahkan ke Jaksa sampai dengan batas waktu yang diberikan seperti dokumen SPJ pengelolaan BLUD, Kontrak – kontrak dari tahun 2017 – 2022 termasuk RBA. Dan itulah upaya paksa kami (penggeledahan),” sambung Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR), Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,Iwan Gustiawan.
Iwan memaparkan, barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan materi pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengelolaan BLUD RSUD Praya yang disita dalam kegiatan penggeledahan itu saat ini tengah dicatat dan diinventarisir.
“ Hasil penggeledahan sedang di inventarisir setelah itu baru dilakukan penandatanganan berita acara. 20 stempel perusahaan yang diamankan di ruang PPK kami menduga kuat menjadi materi pemeriksaan. Uang senilai Rp. 10 juta yang ditemukan di Tas PPK akan kami klarifikasi, apakah berkaitan dengan materi dan menjadi objek penyidikan termasuk dua Laptop yang disita dari ruang PPK dan Bendahara dan Komputer PC akan kami lakukan pengujian,” paparnya
“Berikan kami kesempatan bekerja, karena menyangkut harkat dan martabat yang kita periksa,” ujar Iwan.
Proses penggeledahan oleh Tim Jaksa di tiga ruangan di RSUD Praya juga disaksikan langsung oleh Direktur RSUD Praya, dr. Muzakir Langkir.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here