Kasus dugaan ujaran kebencian melalui oleh Ustadz Mizan Qudsiah pimpinan Ponpes Assunnah Bagi Nyaka,Lombok Timur kini naik ke tahap penyidikan.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto. ” Benar, kasusnya naik ke penyidikan,”ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu (8/1/22).
Kasus ini dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan baik pelapor maupun terlapor. Selain itu juga ada beberapa saksi-saks hingga para ahli. Diantaranya ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli teknologi informasi untuk mendalami video ceramah Ustadz Mizan Qudsiah.
“Ada sekitar 17 orang yang sudah diperiksa,,”ujarnya.
Saat ini penyidik akan melakukan upaya untuk melengkapi alat bukti. Jika alat bukti cukup, maka pihaknya akan menetapkan Ustadz Mizan sebagai tersangka.“Polda NTB tetap konsen mengungkap kasus ini. Percayakan sepenuhnya ke APH (aparat penegak hukum),”tegasnya.
Ustazd Mizan dilaporkan ke polisi oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) seperti NWDI dan Kasta NTB. Bahkan warga Sekarbela, Kota Mataram beramai-ramai mendatangi Polda NTB untuk melaporkan Ustadz Mizan pasca potongan video ceramahnya menyinggung soal ziarah makam di Lombok viral. Pasalnya pernyataan Ustadz Mizan dianggap menyinggung sebagian masyarakat.
Pasca video ceramah itu viral, Ustadz Mizan telah memberikan klarifikasi bahwa video itu tidak utuh atau dipotong.
Kendati demikian, masih banyak masyarakat belum menerima bahkan video itu diduga memicu tindakan pengerusakan dan pembakaran mobil di Ponpes Assunnah Bagik Nyaka, Kecamatan Aik Mel, Lombok Timur, Minggu (2/1/2021) dini hari.
Video ceramah itu juga memicu beberapa kali demonstrasi besar-besaran di Lombok Timur dari massa TGH Ali Batu dan dari NW. Radar.