Beranda Hukum Kriminal Jreeng !!, Ustad Mizan Resmi Tersangka Kasus ‘Makam Tain Acong’

Jreeng !!, Ustad Mizan Resmi Tersangka Kasus ‘Makam Tain Acong’

0
BERBAGI
Ustad Mizan/net
Koresponden Koranmerah.com

Kasus Ujaran Kebencian yang sempat menggemparkan hingga nasional yang diduga dilakukan oleh Ustad Mizan Qudsiah akhirnya menemukan titik temu.
Ustad Mizan datang menghadiri panggilan Polda NTB.Mizan akhirnya diperiksa di ruang Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (20/1/202).
Didampingi tiga kuasa hukum, salah satu petinggi Ponpes As-Sunnah Lotim ini diperiksa kurang lebih 3 jam di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda NTB, dengan 19 pertanyaan.
“Pertanyaannya seputar video itu. Tapi video versi lengkap, bukan potongan gang 19 menit,” ujar Kuasa Hukum Ustad Mizan Qudsiah, Apriadi Abdi Negara usai pemeriksaan dikutip gerbang indonesia.

Dia menjelaskan, saat ini memang kliennya masih diamankan pihak kepolisian. Ini demi keamanan dan ketertiban semua pihak.

“Saya sendiri tidak tahu beliau (Ustad Mizan, Red) tinggal dimana. Hanya Polda NTB yang tahu,” bebernya.

Terkait dengan lanjutan kasus ini, dirinya juga belum berani menyimpulkan bagaimana lanjutan kasus ini. Karena semuanya masih berproses.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto S.I.K M.Si kepada media mengakui bahwa proses hukum dugaan penghinaan makam leluhur tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Sedangkan MQ sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Nah tinggal pihak penyidik segera melengkapi bukti-bukti untuk dikirim berkasnya ke Kejaksaan,” tegas Kombes Pol Artanto.

Perwira Tiga Melati itu mengaku bahwa tersangka MQ masih dalam pengamanan dan pengawasan polisi. MQ dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (abi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here