Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Kali ini ia dilaporkan empat pegawai KPK non aktif atas dugaan pembohongan publik yang dia lakukan.
Salah satu pelapor, Rieswin Rachwell, mengatakan dugaan pembohongan publik ini adalah saat konferensi pers yang dilakukan Lili pada 30 April 2021 untuk menyangkal komunikasi dengan Walikota Tanjung Balai, M. Syahrial.
“Pernyataan Lili dalam konferensi pers tersebut jelas bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK,” kata Rieswin dalam keterangan tertulis.
Dalam putusan Dewas KPK, Lili Pintauli dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti berkomunikasi dengan M. Syahrial yang merupakan tersangka dalam perkara di KPK. Lili bahkan disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. “Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang Undang KPK,” kata Rieswin.
Rieswin menilai perbuatan Lili berbohong dalam konferensi pers adalah pelanggaran kode etik tersendiri. Perbuatan ini juga disebut sangat merendahkan martabat dan marwah KPK sebagai lembaga anti rasuah yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan berbohong.
Rieswin merasa malu dengan adanya pimpinan KPK yang melanggar kode etik. Karena itulah ia melaporkan ini ke Dewan Pengawas KPK.
“Kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri,” kata Rieswin ihwal laporan ke Dewan Pengawas KPK.(tempo)