Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan divonis hukuman penjara suumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (15/2/2022).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Yohanes Purnomo Suryo membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (15/2/2022).
Adapun sidang putusan Herry Wirawan itu digelar secara terbuka namun secara terbatas. Orang-orang yang bisa masuk ke ruang sidang hanya orang yang membawa surat hasil tes antigen.
Sebelumnya, Herry Wirawan oleh jaksa penuntut umum dituntut hukuman mati atas perbuatan tidak terpuji itu. Jaksa menilai aksi Herry yang memerkosa 13 santri di bawah umur itu merupakan kejahatan sangat serius.
Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia dan membayar sejumlah denda serta penyitaan aset untuk dilelang. Jaksa juga menuntut agar identitas Herry disebarkan kepada khalayak.(era)