Guna menutup ruang gerak jual edar miras di wilayah kecamatan Narmada berdasarkan informasi masyarakat serta menyambut pagelaran MotoGP Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram melakukan penertiban pelaku usaha minuman beralkohol tanpa izin dan tempat-tempat cafe Tuak di wilayah Suranadi , Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Jumat, (18/02) Malam
Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK berhasil mengamankan miras di 12 (dua belas) warung dan cafe yang menjajakan barang haram tersebut.
” Ada belasan warung di wilayah Suranadi kami tertibkan terkait perintah Kapolresta Mataram dan laporan informasi masyarakat karena meresahkan juga bertujuan untuk menciptakan kondisi stabilitas keamanan yang kondusif jelang pagelaran Moto Gp, sebagai pulau Lombok menjadi kawasan pariwisata, tegas Kasat.
Beberapa ratusan minuman jenis Bir, Brem, dan Tuak dari jenis warung serta cafe yakni Warung AD, KK, 69, Cafe 63, toko K, Warung PM, Warung P, Warung R, KM, L, MS dan Warung G kami tertibkan dan menghimbau untuk tidak lagi menjual karena meresahkan masyarakat sekitarnya apabila mangkir akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku, pungkasnya
Ditemukan saat penertiban menjual miras tanpa surat ijin serta dengan kegiatan ini wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada tercipta situasi aman dan nyaman sebagai salah satu kawasan pariwisata, harapnya
Barang bukti miras kami sita dan diamankan di Polresta Mataram serta pada saatnya akan kami musnahkan, tutup Yogi.