Polda Metro Jaya telah menetapkan politikus Partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama. Azis diperiksa selama 9 jam pada Selasa kemarin sebelum ditetapkan tersangka.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan Azis dijerat pasal 55 ke 1 juncto pasal 170 KUHP. “Dari pasal itu, maka peran yang bersangkutan seperti disangkakan adalah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu 2 Maret 2022.
Pada saat ini, empat orang pengeroyok Haris Pertama telah ditahan. Dua di antaranya sempat DPO sebelum menyerahkan diri.
Menurut Ade, pada saat pemeriksaan Azis masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan pengeroyokan terhadap Ketum KNPI itu di restoran Garuda, Cikii, Jakarta Pusat pada 21 Februari lalu.
“Tapi sebagaimana pasal 184 KUHP bahwa alat bukti terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, atau dokumen petunjuk, dan keterangan tersangka, jadi apapun keterangan tersangka itu boleh-boleh saja, bebas, ” ujarnya.
Namun penyidik telah menetapkan Azis sebagai tersangka sesuai alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. “Minimal dua alat bukti bahkan 3 atau 4 sudah dikantongi penyidik,” tambahnya.
Berdasarkan gelar perkara tadi malam, politikus Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka. Pada saat ini sedang dilaksanakan BAP tersangka.
Soal motif pengeroyokan, polisi belum bisa mengungkap karena tersangka masih menolak mengakui perbuatannya.
“Motif ini masih kita dalami. Karena sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak dan belum mengakui perbuatannya dan itu hak tersangka. Motivasi masih kami gali dengan berbagai macam alat bukti yang dimiliki penyidik,” kata Tubagus.
Untuk mengungkap kasus Ketum KNPI dikeroyok ini penyidik akan bergerak secara simultan dan bertahap. “Pertama tangkap eksekutor kemudian menangkap perantara dan menangkap yang menyuruh melakukan. Sampai saat ini sudah enam tersangka yang sesuai peran masing,” ujarnya.
Tubagus Ade mengatakan terbuka kemungkinan tersangka kasus pengeroyokan akan bertambah. “Ini akan terus dijalankan pengembangan dari hasil penyidikan,” ujarnya.
Sebelum ditetapkan tersangka, Azis Samual diperiksa di Unit Jatanras, Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya pada jam 9.42 WIB. Azis diperiksa hingga malam selama kurang lebih 9 jam. “Pada malam itu juga kita terbitkan surat perintah penangkapan. Surat perintah penangkapan punya waktu 1×24 jam, berarti kurang lebih 19.45 atau jam 20.00 pemeriksaan selesai,” kata Tubagus. []