Beranda Hukum Kriminal Polisi Bekuk Pencuri Tas Milik Penyanyi Mandalika Musik Vibes. Ternyata Begini Modusnya

Polisi Bekuk Pencuri Tas Milik Penyanyi Mandalika Musik Vibes. Ternyata Begini Modusnya

0
BERBAGI
tersangka pencurian barang seorang penyanyi Mandalika Musik Vibes
Koresponden Koranmerah.com

Salah satu bintang tamu yang mengisi Mandalika Music Vibes yang menjadi side event motoGP, yaitu Pamungkas, kehilangan tas di salah satu hotel di kawasan Cakranegara Mataram, pada Sabtu dini hari 19/3/22.
Pamungkas dijadwalkan tampil di event MMV pada puncak acara motoGP, minggu malam 20/3/22.
Tak perlu waktu lama, tim Opsnal Polsek Sandubaya dan tim Puma Polresta Mataram Kepolisian Polda NTB, berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial JS, pada tanggal yang sama setelah korban melaporkan kehilangan tasnya.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya menjelaskan kronologi kejadian pencurian tersebut.
“Jadi pada Sabtu kemarin, menurut laporan dari saudara Rizki Rahmahadyan Pamungkas atau yang dikenal dengan nama Pamungkas melaporkan kehilangan tas yang terjadi di hotel tempatnya menginap, kemudian Kepolisian bergerak cepat melacak pelaku” Jelasnya.
Pencurian yang terjadi di hotel tersebut tentu menjadi tanda tanya terkait bagaimana modus dari terduga pelaku dalam melakukan pencurian.
“Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat dua kali bolak balik ke kamar hotel, modus pelaku adalah berpura-pura menjadi tamu kamar, kemudian menyurvei pintu kamar hotel, adapun kemudian salah satu kamar ternyata tidak terkunci dan pelaku kemudian mengambil tas korban” Lanjutnya.
Korban ternyata mengalami kerugian sampai kurang lebih Rp. 100 juta dari pencurian tersebut, “ Kerugian kurang lebih 100 juta, yang dicuri ada camera digital, dompet yang berisi kartu ATM dan kartu lainnya, 2 unit charger laptop, 1 charger kamera, kacamata merk dior dan smartwatch merek Apple” Lanjut Artanto.
Ditanya terkait apakah ada korban lainnya, Artanto mengatakan kasus masih akan dikembangkan.
“Masih dikembangkan karena ada modus yang sama di dua hotel lainnya di daerah Mataram juga” Tegasnya.
Terduga pelaku yang berasal dari Surabaya tersebut kemudian di sangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian.(tribrata)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here