Ratusan massa aksi kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram kepung kantor DPRD NTB di Jalan Udayana sejak sekitar pukul 09.00 Wita, Senin (11/04/2022).
Demo tersebut buntut dari adanya isu penundaan Pemilu 2024, juga kenaikan BBM yang belum lama ini mengkhawatirkan masyarakat. Apalagi masyarakat yang ekonominya kurang stabil atau kelas menengah ke bawah, tentu sangat terganggu dengan adanya kebijakan tersebut.
Ketua Umum Kohati HMI Cabang Mataram, Drifia Yolanda dalam orasinya meminta Pemerintah Pusat, Presiden Jokowi Widodo untuk menstabilkan harga BBM yang belum lama ini mengalami lonjakan akibat dari kebijakannya. Bahwa dengan adanya kebijakan itu dinilai sangat merugikan masyarakat, memerlukan pertimbangan matang untuk dilanjutkan.
“Kami hadir disini membawa aspirasi para emak-emak juga tetangga di rumah dan kami membawa aspirasi seluruh masyarakat Indonesia. Bahwa dengan kenaikan BBM, kenaikan sembako cukup berdampak dan mencekik masyarakat,” cetusnya dengan tegas.
Menanggapi hal itu Dewan melalui Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda dan Wakil Ketua H. Muzihir dalam keterangan resminya mendukung gerakan moral yang dilakukan mahasiswa NTB.
Dengan adanya reaksi dari berbagai unsur masyarakat terkait isu-isu Nasional yang berkembang saat ini DPRD NTB menyatakan sikap politik sebagai representasi masyarakat sebagai berikut:
1. Mendukung gerakan moral mahasiswa untuk menurunkan harga kebutuhan pokok rakyat dan bahan bakar minyak (BBM), Gas LPG, PPn dan ketahanan pangan lainnya yang saat ini naik sangat tidak wajar dan membuat rakyat hidup susah.
2. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia segera menyatakan dengan tegas dan jelas bahwa tidak akan bersedia demi dan untuk tujuan apapun memperpanjang masa jabatan atau priode presiden.
3.Menunda dan mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara termasuk substansi pasal-pasal yang bermasalah dan dampak yang ditimbulkan baik dari aspek lingkungan hidup, hukum, sosial ekologi, politik, ekonomi dan kebencanaan.
4.Mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.