Koresponden Koranmerah.com
Pakar hukum pidana Universitas Mataram, Samsul Hidayat menyoroti dengan mendalam kasus tewasnya 2 dari 4 begal yang hendak melakukan aksinya kepada korban atas nama Murtede atau Amaq Santi, warga dusun Mateq Maling, Desa Ganti Kabupaten Lombok Tengah, NTB pada Senin dini hari (11/04//2022). Dimana Amaq Santi terpaksa membunuh 2 begal tersebut karena mempertahankan keselamatan dan sepeda motornya.
Menurutnya Untuk menyatakan sesorang melakukan tindak pidana harus memenuhi 2 syarat yaitu ada peraturan pidana yang dilanggar dan tidak adanya alasan penghapus pidana pada diri pelaku.
” Jika memang bisa dibuktikan Perbuatan Amaq Santi (AS) yang menghilangkan nyawa orang lain dilakukan karena pembelaan diri, pembelaan terpaksa, pembelaan melampaui batas sehingga mengakibatkan 2 pelaku begal tewas, maka perbuatan tersebut secara teori tidak dapat dijatuhi pidana, ” Kata Samsul Hidayat.
Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena adanya alasan penghapus pidana berupa alasan pemaaf dan secara yuridis diatur dengan eksplisit dalam buku 1 ketentuam umum pada pasal 49 KUHP.
” Status tersangka AS seharusnya dicabut karena Perbuatan AS tidak dapat dinyatakan sebagai perbuatan pidana karena AS dalam melakukan perbuatannya memiliki alasan penghapus pidana yaitu berupa alasan pemaaf dalam bentuk pembelaan terpaksa yang melampui batas sehingga pelaku begal tersebut tewas,” jelasnya panjang lebar.
Untuk itu, ia menyarakan jalan keluar untuk kasus Amaq Santi yang sudah terlanjur dijadikan tersangka adalah kapolres dengan legowo memperbaiki keputusan penyidik yang terburu-buru menetapkan status tersangka kepada AS, dengan segera melakukan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan dengan alasan perbuatan AS tidak dapat dapat dinyatakan sebagai tindak pidana.
BACA JUGA: