Beranda Editorial Penetapan Tersangka Korban Begal, Begini Desakan Pakar Hukum Pidana Ke Kapolres Loteng

Penetapan Tersangka Korban Begal, Begini Desakan Pakar Hukum Pidana Ke Kapolres Loteng

0
BERBAGI
Pakar Hukum Pidana Unram/Samsul Hidayat
Koresponden Koranmerah.com

Pakar hukum pidana Universitas Mataram, Samsul Hidayat menyoroti dengan mendalam kasus tewasnya 2 dari 4 begal yang hendak melakukan aksinya kepada korban atas nama Murtede atau Amaq Santi, warga dusun Mateq Maling, Desa Ganti Kabupaten Lombok Tengah, NTB pada Senin dini hari (11/04//2022). Dimana Amaq Santi terpaksa membunuh 2 begal tersebut karena mempertahankan keselamatan dan sepeda motornya.
Menurutnya Untuk menyatakan sesorang melakukan tindak pidana harus memenuhi 2 syarat yaitu ada peraturan pidana yang dilanggar dan tidak adanya alasan penghapus pidana pada diri pelaku.
” Jika memang bisa dibuktikan Perbuatan Amaq Santi (AS) yang menghilangkan nyawa orang lain dilakukan karena pembelaan diri, pembelaan terpaksa, pembelaan melampaui batas sehingga mengakibatkan 2 pelaku begal tewas, maka perbuatan tersebut secara teori tidak dapat dijatuhi pidana, ” Kata Samsul Hidayat.
Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena adanya alasan penghapus pidana berupa alasan pemaaf dan secara yuridis diatur dengan eksplisit dalam buku 1 ketentuam umum pada pasal 49 KUHP.
” Status tersangka AS seharusnya dicabut karena Perbuatan AS tidak dapat dinyatakan sebagai perbuatan pidana karena AS dalam melakukan perbuatannya memiliki alasan penghapus pidana yaitu berupa alasan pemaaf dalam bentuk pembelaan terpaksa yang melampui batas sehingga pelaku begal tersebut tewas,” jelasnya panjang lebar.
Untuk itu, ia menyarakan jalan keluar untuk kasus Amaq Santi yang sudah terlanjur dijadikan tersangka adalah kapolres dengan legowo memperbaiki keputusan penyidik yang terburu-buru menetapkan status tersangka kepada AS, dengan segera melakukan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan dengan alasan perbuatan AS tidak dapat dapat dinyatakan sebagai tindak pidana.

BACA JUGA:

Dua Pelaku Begal Mati di Lombok Tengah, Korban Begal Jadi Tersangka. Begini Keterangan Polisi

” Karena AS melakukan perbuatannya dalam posisi korban begal yg melakukan pembelaan terpaksa yang melampui batas sehingga pelaku begal tewas dan Penghentian penyidikan dapat dilakukan untuk memenuhi kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan hukum sbgaiman dimaksud dlm pasal 109 ayat 2 KUHAP dan pasal 30 no 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, ” Pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here