Polisi akhirnya menghentikan kasus Amaq Sinta, korban begal yang menjadi tersangka karena membunuh begal untuk membela diri.
Amaq Sinta yang sebelumnya merasakan di balik jeruji sekarang bersyukur sudah bisa bebas murni dan kembali berkumpul dengan keluarga.
Penghentian penyelidikan kasus Amaq Sinta ini disampaikan Kapolda NTB, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto.
Menurut Djoko, tindakan Amaq yang membunuh dua begal tidak dinyatakan bersalah. Tindakan Amaq dianggap sebagai perlindungan dan tidak melanggar hukum.
“Dari gelar perkara khusus tersebut dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil,” kata Djoko, yang dikutip Antara, Minggu 17 April 2022.
Ia mengungkapkan, penyidik telah sepakat bahwa perbuatan Amaq yang membunuh dua begal tersebut sebagai bentuk perlindungan diri, sebagaimana tertera pada 49 ayat 1 KUHP.Dilakukannya perkara khusus oleh pihak penyidik dikarenakan kasus Amaq yang membunuh dua begal menjadi perhatian masyarakat luas.
Masyarakat beramai-ramai tidak setuju akan penetapan Amaq menjadi tersangka.Hal tersebut membuat pihak kepolisian meminta pengawas internal Polda NTB dan ahli pidana membantu dalam proses kasus Amaq.
Kapolda NTB menegaskan, bahwa penghentian kasus Amaq ini sudah sesuai prosedur.
Didasari oleh peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana.
“Jika memperhatikan pasal 30 yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana, penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” ujarnya.***