Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (24/05).
Adapun agenda utama sidang ini ialah penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus terhadap perubahan tata tertib DPRD Lombok Tengah.
Sidang Paripurna yang dipimping langsung oleh Ketua DPRD, M. Tauhid dan didampingi Wakil Ketua, Lalu Ahmad Rumiawan dan M. Mayuki serta dihadiri Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri beserta para pejabat kepala dinas Lingkup Pemda Loteng.
Ketua Pansus Perubahan Tatib DPRD, Andi Mardan dalam laporannya menyampaikan,bahwa pada sidang tanggal 18 Mei 2022 yang lalu,telah dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk melaksanakan pembahasan terhadap usulan perubahan tata tertib (Tatib) DPRD.
Sebagai alat kelengkapan DPRD,Pansus telah melaksanakan beberapa tahapan pembahasan yang terdiri dari rapat internal Pansus,sampai dengan rapat konsultasi dengan biro hukum Provinsi NTB serta rapat klinis untuk pengambilan keputusan akhir.
Dari beberapa rangkaian tahapan pembahasan tersebut,Pansus telah menyepakati beberapa substansi perubahan,diantaranya usulan perubahan atau pergeseran mitra kerja komisi yakni,Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dari mitra kerja komisi IV menjadi mitra kerja komisi I ditolak.
Pansus berpendapat bahwa pertimbangan yang disampaikan oleh pengusul belum cukup kuat,kata Andi Mardan politisi Demokrat tersebut
Dijelaskan Andi, meski tugas dan fungsi DPMD sebagian berkaitan dengan pemerintahan,namun tugas dan fungsi tersebut masih dalam kerangka pemberdayaan masyarakat.Itu merupakan bidang tugas Komisi IV.Untuk itu,usul perubahan tersebut belum dapat diterima,” ujarnya.
Pansus telah mengkaji baik dari berbagai aspek yuridis maupun dari aspek kemanfaatan.Salah satu dasar hukum penyusunan Tatib DPRD adalah peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD provinsi,kabupaten dan kota.
Pada sidang tersebut pimpinan maupun anggota DPRD Loteng ahirnya menyetujui laporan hasil pembahasan Pansus terhadap perubahan Tatib.