Seorang anggota Sat Sabhara Polres Pulau Buru bernama Bripka Evan Tuharea, dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri. Dia dipecat lantaran berselingkuh dan ketahuan menikah dua kali.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu tertuang dalam keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Nomor: KEP/170/V/2022, tanggal 12 Mei 2022.
Dalam kasus tersebut, Bripka Evan dianggap melanggar Pasal 11 huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolresta Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja menegaskan, semua anggota Polri tetap harus menjaga etika dan tetap berada pada jalur sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kita harus sadar dan bersyukur bahwasanya banyak orang di luar sana yang menginginkan masuk menjadi anggota Polri,” katanya, Rabu (1/6/2022).
Ia berharap, kejadian ini sebagai pelajaran buat semua anggota Polri, dan semoga tidak ada lagi pelaksanaan upacara seperti ini. “Semoga upacara PTDH ini tidak ada lagi terhadap anggota Polres Pulau Buru,” ujarnya.
Hal itu disampaikan Kapolresta saat menyampaikan amanatnya dalam pelaksanaan upacara PTDH dari dinas Polri kepada satu personel Polres Pulau Buru itu, di Lapangan Mapolres Pulau Buru, sejak Selasa.
Bripka Evan Tuharea NRP 83101222 jabatan BA Sat Samapta Polres Pulau Buru telah menikah secara agama Islam pada sejak 31 Juli 2006 dan kedinasan Polri pada 16 Juli 2010 dan telah dikaruniai satu anak laki-laki.suara