Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat serta NGO pegiat sosial, PDAM Tirta Ardhia Rinjani (TIARA) Lombok Tengah gelar Diskusi Publik dengan mengangkat tema “Menuju PDAM Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah yang lebih Optimal” Rabu (15/06) di Hotel Grand Royal, Batujai.
Lalu Firman Wijaya, S.T., MT., Sekda Lombok Tengah yang hadir untuk membuka acara Diskusi Publik PDAM Lombok Tengah tersebut mengatakan sangat mengapresiasi keberanian PDAM Lombok Tengah untuk menghadirkan tokoh-tokoh NGO yang ada di Kabupaten Lombok Tengah dalam satu forum bersama.
“Saya mengapresiasi keberanian PDAM Lombok Tengah, mengundang para singa-singa Lombok Tengah. Hal ini membuktikan bahwa PDAM ingin berbenah dan membuka diri terhadap kritik dan masukan untuk kemajuannya”.
Sekda Lombok Tengah juga menjelaskan terkait kondisi PDAM Lombok Tengah yang mengalami penurunan kinerja sehingga menjadi tugas Direksi baru untuk melakukan peningkatan.
“Tahun 2018, Kinerja PDAM alhamdulillah sehat, tapi ditahun 2020 posisi PDAM Lombok Tengah berasa di peringkat ke-5 dan kinerjanya kurang sehat. Dan hasil penilaian tahun 2022 belum keluar. Jadi saat direksi baru dilantik tahun 2021, mereka menghadapi kriteria kinerja PDAM yang kurang sehat. Semoga di tahun 2022, dengan direksi yang baru, kinerja PDAM bisa menjadi sehat kembali”
Firman juga berharap PDAM mampu menjadikan kritikan dan masukan sebagai vitamin yang menyehatkan,”Apa yang menjadi kritik saran pelungguh akan menjadi vitamin buat direksi dan Pemda lombok tengah untuk terus berbenah”, Harap Firman.
Jaringan pipa kita miliki di akhir tahun 1978 sebagian besar pipa pipa tembikar, banyak bocor di sana sini. Angka kebocoran kita diangka 30 persen. Semua kebocoran tersebut butuh anggaran untuk perbaikan.
Jadi perlu adanya penyesuian tarif dan ini juga merupakan amanat undang-undang yang harus dilakukan. Konsenkuensi dari tidak dilaksanakan Keputusan Gubenur tersebut adalah pemda harus ada mensubsidi dari APBD Lombok Tengah. Namun kondisi APBD maupun PAD kita tertekan sehingga belum mampu untuk melakukan subsidi.
“Satu Kubik setara 8 Derim. Sai kayun nimbak 8 Derim silaq, te upak 3000, tunas?”, Jelasnya.
” Persepsi kita juga harus dirubah terkait bayar air niki, Bukan airnya yg dibayar tapi penyalurannya yang kita bayar, ” tutupnya.
Bambang Supratomo, S.IP, Plt. Dirut PDAM Lombok Tengah saat ditemui di lokasi acara menjelaskan permasalahan yang dihadapi oleh PDAM Lombok Tengah saat ini.
“Sebesar apapun potensi sumber daya alam kita, jika kita tidak Investasi dalam peningkatan SDM tidak ada artinya. Dan SDM tidak berkompeten akan menjadi bom waktu dan hambatan dalam memperbaiki kondisi PDAM Lombok Tengah. Sehingga saat ini kami berkomitmen bersama Dirtek untuk melakukan pembenahan SDM PDAM Lombok Tengah tentu dgn cara yg lebih efisien.
Supaya PDAM TIARA Lombok Tengah bisa Full Cost Recovery (FCR), PDAM akan melakukan Penyesuaian Tarif sesuai amanat Permendagri dan SK Gubernur.
Rencana penyesuian tarif ini semangatnya selain untuk mencapai FCR, juga untuk peningkatan pelayanan.
Ada penyesuaian sebesar Rp. 560 per 1000 liter atau 1 kubik, dan selanjutnya biaya beban sebesar Rp. 10.500 sudah dilebur ke tarif dasar air sehingga tarif air kita menjadi Rp. 2.946 per 1000 liter atau 1 kubik yang saat ini Rp. 1.306 per 1000 liter ditambah biaya beban sebesar Rp.10.500. Sehingga konsumen sudah tidak lagi membayar biaya beban. Konsumen hanya membayar tarif air sesuai pemakaian. Jika pakai 1 kubik, ya bayarnya 2.900an Tidak ada lagi biaya beban yang Rp. 10.500 itu. Ini untuk keadilan bersama, karena kami banyak diprotes juga, air tidak ada tapi tetap bayar air. Itu kan yang dibayar sebenarnya beban bukan airnya, Imbuhnya.
Bambang juga menjelaskan bahwa tarif di PDAM Tirta Ardhia Rinjani masih di bawah tarif yang ditetapkan oleh SK Gubernur NTB.
“Penyesuaian, tarif yang kita lakukan masih dibawah batas bawah sesuai SK Gubernur No. 690 yaitu batas Bawah Rp. 3.163 sementara tarif kita sebesar Rp. 2.946. Jika dibandingkan dengan PDAM Lombok Barat yang memiliki tarif sebesar Rp. 3.500 per Kubik, maka tarif kita masih dibawah mereka jauh”, Jelasnya.
Sementara itu Pakar Hukum Universutas Mataram Syamsul Hidayat, SH. MH. saat menyampaikan pandangan Hukum terkait penyesuain tatif menjelaskan penyesuian tarif adalah kewajiban yang melekat pada Perusahaan Daerah Air Minum.
“Landasan hukumnya jelas, ada Permendagri No. 21 tahun 2020,
Selanjutnya ditindak lanjuti oleh SK Gubernur No. 690-579 tahun 2022 serta SK Bupati No. 80 Tahun 2022, maka bisa dikatakan wajib dilaksanakan oleh PDAM Lombok Tengah, jika tidak artinya sama saja PDAM melawan hukum.” Tutupnya.(Adv)