Divisi Manajemen Risiko Bank BNI Rayendra Minarsa Goenawan
Jakarta, koranmerah.com–Kejahatan dunia Perbankan saat ini semakin canggih seiring dengan berkembangnya teknologi digital. Berbagai cara dan modus dilakukan oleh para pelaku kejahatan untuk mengeruk uang yang tersimpan di rekening nasabah, mulai dari peretasan data (skimming) hingga penipuan (social engineering).
Divisi Manajemen Risiko Bank BNI, Rayendra Minarsa Goenawan memperingatkan modus kejahatan di era digital yang kian marak sehingga harus diwaspadai oleh semua orang.
Menurut Rayendra, peran dalam menjaga data pribadi untuk mencegah kejahatan keuangan perbankan yang pertama harus dilakukan oleh nasabah sendiri. karena nasabah yang melakukan transaksi setiap harinya, sehingga data pribadi dapat menjadi incaran para pelaku kejahatan keuangan.
” Seperti yang kita ketahui, perllindungan terkait dengan adanya invovasi digital ini sendiri itu bukan hanya menjadi atau yang dilakukan oleh instansi jasa keuangan tetapi perlindungan pertama itu justru dari pemilik data itu sendiri, itu pemilik masing-masing individu yang ada,” terangnya dalam acara Workshop online bertemakan ” Literasi Keamanan Digital Perbankan, Peduli Lindungi Data Pribadi”, Jumat, 20/08/2022.
Oleh karena itu, menurut Rayendra, setiap individu nasabah harus memiliki bekal pengetahuan tentang cara melindungi data pribadi agar tidak menjadi korban kejahatan Perbankan. Untuk itu, penting bagi konsumen atau nasabah diberikan literasi berkaitan dengan keamanan digital dalam melindungi data pribadi.
” Karena harus seiring, pengguna internetnya semakin besar, penggunan jasa keuangan digital semakin besar, tapi literasi keuangannya masih kecil-kecil, itu sangat mengkhawatirkan bagi kami,” terangnya.
Menurutnya, ada beberapa kiat yang dapat diterapkan dalam menjaga kemanan data pribadi guna mencegah kejahatan keuangan di era digital saat ini.
Diantara yang pertama adalah menjaga selalu informasi pribadi yang bersifat rahasia, seperti identitas diri, nomor ponsel, nomor rekening, user id, pasword, PIN dan OTP Transaksi. Selain itu juga, nasabah diminta tidak meminjamkan kartu kredit/debit kepada siapapun.
Tidak hanya itu, nasabah diminta juga tidak melakukan transaksi lewat website yang tidak dikenal maupun pada merchant e commerce yang tidak menjalankan 3d Scure, termasuk melengkapi peratan elektronik dengan antivirus dan tidak melakukan transaksi keuangan menggunakan wifi Public.
” Selanjutnya lakukan updating data jika ada perubahan data, dan paling penting segera laporkan ke pihak Bank, jika kartu dicuri, hilang atau data pribadi diketahui oleh pihak lain,” urainya.
Untuk Bank BNI sendiri, kata Rayendra, telah membentuk satuan khusus yang bekerja 24 jam selama 7 hari guna menangani keluhan atau laporan dari nasabah terkait kejahatan Perbankan. Satuan khusus ini nantinya akan melakukan tindakan sistem, seperti analisa data transaksi hingga pemblokiran rekening simpanan nasabah dan sampai pada pengembalian dana nasabah jika terbukti ada tindak pidana yang terjadi.
” Call Center itu kalau bisa ada di contact call kita, karena jika ada masalah bisa langsung kita hubungi mereka. Call center masuklah ke website resmi, selalu punya catatan sesui yang ada di kantor-kantor cabang kami. sehingga nomor nomor itu sudah pasti benar,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Horas V.M. Tarihoran menyatakan inovasi di era keuangan digital membuat banyak potensi ekonomi menjadi lebih terbuka. Kendati demikian, semua pihak masih perlu mewaspadai risiko keamanan siber yang terus terbuka yang utamanya disebabkan oleh literasi digital masyarakat yang masih rendah.
“Sejauh ini, kita melihat ada sebanyak sekitar 38% dari masyarakat yang sudah mengakses produk keuangan yang rentan diserang oleh kejahatan siber,” paparnya.
Oleh sebab itu, Horas menyampaikan literasi keuangan tidak akan bisa ditingkatkan oleh OJK sendirian, diperlukan peran sektor jasa keuangan termasuk perbankan. Terlebih, ada sekitar 3.100 lembaga jasa keuangan yang terdaftar di OJK dan sepertinya harusnya baru 40% yang memenuhi telah melakukan kegiatan edukasi minimal 1 kali setahun. (Km2)