Beranda Hukum Kriminal MSQ Deadline ITDC Agar Selesaikan Kisruh Tanah Sebelum WSBK

MSQ Deadline ITDC Agar Selesaikan Kisruh Tanah Sebelum WSBK

0
BERBAGI
Ketua Pemuda Pancasila Loteng, M.Samsul Qomar [paling kanan] saat bersama Gubernur NTB, Zulkifliemansyah
Koresponden Koranmerah.com

Persoalan lahan KEK the Mandalika sampai saat ini masih bergulir, upaya mediasi yang dilakukan pihak ITDC dengan para pemilik di sebut M Samsul Qomar adalah strategi mengulur waktu.
“ Ini saya lihat hanya strategi mengulur waktu saja, padahal mediasi ini harusnya tidak sampai berlarut larut,” kata salah seorang perwakilan kuasa atas lahan mandalika M Samsul Qomar.
Semestinya, proses mediasi , sebut mantan ketua komisi I DPRD Loteng ini cukup dengan menyanding data antara data yang di miliki pemilik dengan data yang ada di ITDDC atau HPL yang di klaim.
Dengan begitu, proses mediasi tidak akan memakan waktu lama satu lokasi cukup satu sampai dua kali pertemuan saja. “ ini seolah sengaja dibuat lama, satu lokasi saja bisa sampai tiga kali meeting kan kita habis waktu tenaga untuk sekedar urusan sanding data,” ujarnya kesal.
Pada proses mediasi, dijelaskan ketua Pemuda Pancasila ini, ITDC tidak berani membuka data asal usul HPL yang mereka klaim. Malah AHPTA yang mereka jadikan alas pengajuan HPL juga tidak kunjung dibuka dengan bermacam alasan termasuk mengatasnamakan dokumen negara.
“ Justru kita ingin lihat apakah alas HPL itu betul ada atau hanya sekedar klaim ITDC saja, kalau memang nanti ada ya sudah kami lepas,” paparnya.
Namun hingga beberapa kalinpertemuan MSQ belum bisa mendapatkan dokumen apapun yang diklaim ITDC sebagai dokumen negara tersebut, padahal sekedar dokumen pelepasan saja tidaklah barang yang terlalu rahasia.
“ Yang kami lihat mereka menggunakan surat keterangan kepala desa pada saat itu sebagai dasar APHAT lalu memohonkan ke BPN dan sim salabim jadilah HPL,” jelasnya.
Untuk itu, Eks ketua KNPI Loteng ini meminta ITDC lebih serius lagi, sebelum WSBK november nanti proses harus sudah ada titik terang dan di selesaikan jika tidak bisa saja masyarakat pemilik melakukan berbagai macam tindakan seperti saat ini yang kembali memagari tanah mereka .

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here