Beranda Hukum Kriminal Sales Motor di Mataram Dibekuk Polisi, Diduga Tipu Pelanggan. Begini Kasusnya

Sales Motor di Mataram Dibekuk Polisi, Diduga Tipu Pelanggan. Begini Kasusnya

0
BERBAGI
Seorang Sales Marketing di salah satu Dealer Sepeda motor di Kota Mataram diduga melakukan penipuan dan dilaporkan ke Mapolresta pada 9 November 2022.
Koresponden Koranmerah.com

Seorang Sales Marketing di salah satu Dealer Sepeda motor di Kota Mataram diduga melakukan penipuan dan dilaporkan ke Mapolresta pada 9 November 2022.
Laporan penipuan tersebut disampaikan oleh salah satu korban atas nama IU, prempuan 20 tahun asal Bima dan kini beramat di kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
“Korban ini rencana mau membeli sepeda motor di dealer tempatnya terduga bekerja, kemudian menyerahkan sejumlah uang tunai sebagai uang muka yang diserahkan secara transfer ke rekening terduga. Namun karena apa yang dipesan korban tidak ada sampai waktu yang diberikan terduga, akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK dam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (21/11/2022).
Atas laporan tersebut terduga yang bernama DN, Perempuan 24 tahun alamat KTP Kabupaten Sumbawa tersebut diamankan Tim Reskrim Polresta Mataram di kosnya di kota Mataram.
Berdasarkan laporan yang masuk dan berdasarkan keterangan terduga saat di periksa bahwa ada beberapa orang yang telah menyerahkan uang muka untuk pembelian unit sepeda motor baru di dealer tempat terduga bekerja. Jumlah uang muka yang diterima melalui rekening terduga sebesar total Rp. 32 juta.
“Terduga mengakui telah melakukan peristiwa tersebut, dan menurut pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari,” jelas Kadek.
Namun menurut Kadek, baik sejumlah korban maupun terduga akan melakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Dimana berdasarkan keterangan terduga, keluarganya siap mengganti sejumlah uang yang disetor korban.
“Kita lagi menunggu untuk mempasilitasi penyelesaian secara Restorative Justice (RJ). Dan ini menurutnya kesepakatan korban dan terduga. Kita menunggu saja. Untuk sementara terduga kami amankan dulu sampai prosesnya selesai,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here