Beranda Berita Foto Hakim Pembunuhan Brigadir J Malah Dilaporkan Ke KY, Ternyata Begini Penyebabnya

Hakim Pembunuhan Brigadir J Malah Dilaporkan Ke KY, Ternyata Begini Penyebabnya

0
BERBAGI
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merespons pelaporan Kuat Na'ruf terhadap Hakim Wahyu Iman Santosa. Hakim Wahyu dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik. PN Jaksel tidak mempermasalahkan pelaporan kubu Kuat Ma'ruf.
Editorial Koranmerah.com

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merespons pelaporan Kuat Na’ruf terhadap Hakim Wahyu Iman Santosa. Hakim Wahyu dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik. PN Jaksel tidak mempermasalahkan pelaporan kubu Kuat Ma’ruf.
“Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya,” kata pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).
Termasuk, lanjut Djuyamto, perihal langkah Terdakwa Kuat Ma’ruf melalui Tim Penasihat Hukumnya yang melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Komisi Yudisial (KY) maupun ke lembaga lain terkait.
“Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Badan Pengawas (Bawas),” ujar dia.
Di sisi lain, Pihak Komisi Yudisial (KY) telah membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Terdakwa Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf terhadap dugaan pelanggaran etik Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
“Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial,” kata juru bicara KY Miko Ginting saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).
Miko mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan yangkan Terdakwa Kuat Maruf melalui tim penasihat hukum pada Rabu, 7 Desember 2022. Setelahnya, laporan itu akan diverifikasi terlebih dahulu.
“Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti,” ujar Miko.
Dilaporkan Ke KY
Sebelumnya, Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Maruf melaporkan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa kepada Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik dalam memimpin jalannya persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Iya betul, terkait kode etik. Pernyataan-pernyataan dia (Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa) pada saat sidang,” kata Tim Penasihat Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Kamis (8/12). [rhm]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here