Beranda Editorial Polda NTB Berhasil Gulung Pengedar, Amankan 2,8 Kg Sabu

Polda NTB Berhasil Gulung Pengedar, Amankan 2,8 Kg Sabu

0
BERBAGI
Polda NTB amankan 2,8 kg Sabu
Editorial Koranmerah.com

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dan mengamankan sebanyak 2,8 kg narkotika jenis sabu. Dua diantaranya merupakan jaringan antar Provinsi.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menyebutkan sebanyak 6 kasus dengan 10 tersangka ini merupakan pengungkapan kasus yang dilakukan pada priode November 2022. Dan setiap bulan terus dilakukan monitoring, analisa serta evaluasi terhadap jaringan peredaran narkoba yang ada di NTB.
“Hasilnya ada dua kasus yang kami lakukan pengungkapan terungkap jaringan narkoba khususnya jenis sabu dari Sumatera ke NTB,” kata Artanto saat memberikan keterangan pers bersama Dirresnarkoba, Kombes Pol Deddy Supriadi di Mapolda NTB, Rabu (07/12/2022).
Artanto menjelaskan ada dua kasus narkotika jaringan Sumatera yang dibongkar. Pertama, pelaku inisial W (49) dengan jumlah barang bukti sabu seberat 2.687,78 gram atau 2,6 kg lebih.
“Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu, 23 November 2022 sekitar pukul 17.30 Wita, yang mana dilakukan penggeledahan terhadap pelaku W di pinggir jalan raya Rempung, Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela Lombok Timur,” ucapnya.
Pada saat dilakukan pengungkapan ditemukan barang bukti sabu seberat 100 gram. Kemudian dari hasil introgasi W yang ditangkap di Lotim merupakan residivis pada 2018. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan 29 bungkus besar kristal putih yang diduga sabu dengan total berat 2,6 kg lebih.
Dilanjut Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB, Kombes Pol Deddi Supriadi, selain kasus W dilakukan pengungkapan juga di Lombok Timur jaringan Sumatera dengan dua orang pelaku yaitu inisial MAA dan NPS, dengan barang bukti sebanyak 100 gram sabu.
“Kita lakukan pengungkapan juga di Lombok Timur yang merupakan jaringan dari Sumatera dengan pelaku MAA dan MPS ditangkap di kos-kosan dan didapati 100 gram sabu,” jelas Deddi.
Setalah dilakukan pendalaman MAA merupakan jaringan narkoba Sumatera dan telah dua kali melakukan penerimaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Sumatera. Jadi dari dua pengungkapan ini merupakan hasil pendalaman atau monitoring
“Ternyata hasil pendalaman kami bahwa MAA juga jaringan Sumatera yang telah dua kali melakukan penerimaan narkotika jenis sabu dari Sumatera,” ungkap Dedi.
Sehingga total barang bukti yang berhasil disita dari dua kasus jaringan sabu Sumatera ini sebesar 2,7 kg lebih. Pada periode berikutnya ada dilakukan pengungkapan atas pelaku inisial S di Ampenan dengan barang bukti 6,02 gram.
“Ada lagi yang ditangkap insial AS di Sumbawa, ditemukan barang bukti 26,7 gram Sabu. Berikutnya ada pengungkapan yang dilakukan berinisial R dan JJ yang merupakan jaringan yang berada di Lotim dengan barang bukti sebesar 15 gram sabu,” bebernya.
Dari keseluruhan, ada sebanyak 6 kasus dari pengungkapan di bulan November. Sehingga total barang bukti sebanyak 2,8 kg dan uang tunai sebanyak Rp10 juta.
Deddi menambahkan modus yang digunakan para pelaku jaringan narkoba Sumatera ini dengan mengirim barang menggunakan Truk melalui jalur transportasi darat. Tersangka W yang kedapatan memiliki sabu seberat 2,6 kg lebih itu, berprofesi sebagai sopir Truk antar Provinsi.
Kini Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here