Editorial Koranmerah.com
Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak lolos verifikasi partai politik (parpol) pemilu 2024. Hal itu dikarenakan tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan juga tidak lolos verifikasi faktual di Sulawesi Utara (Sulut).
Partai yang didirikan oleh Amien Rais ini hanya memenuhi syarat (MS) di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17.
Hal itu dibacakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT Thomas Dohu saat rapat pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU RI Jakarta, Rabu (14/12/2022).
“Partai Ummat syarat minimal 17, wilayah MS 12, kesimpulan TMS,” kata Thomas.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, Meidy Tinangon juga menyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat di Provinsi Sulawesi Utara karena hanya memenuhi jumlah keanggotaan di 1 kabupaten/kota dari syarat minimal kepengurusan di 11 kabupaten/kota.
“Syarat minimal 11, wilayah MS 1, kesimpulan TMS,” kata Meidy seraya menyebut 17 Parpol lainnya dinyatakan MS.
Diketahui terdapat 18 partai politik (larpol) calon peserta Pemilu 2024 yang dibacakan hasil rekapitulasinya, yakni :
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai Nasdem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Ummat.
sumb: Beritasatu