Koranmerah.com, Mataram – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi mengimbau agar masyarakat dapat memilih Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang resmi atau legal. Sebab saat ini, masih banyak penyalur tenaga kerja yang belum terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB.
Selain itu kata Gede, Disnakertrans NTB terus berupaya menertibkan Lembaga Pendidikan dan Keterampilan (LPK) yang diduga menjadi perekrut calon pekerja migran indonesia (CPMI) ke luar negeri.
“LPK yang terbukti merekrut dan merugikan CPMI akan kita cabut izinnya dan dipidanakan. Memang ada beberapa oknum yang merekrut pekerja, padahal tidak memiliki wewenang. Itu sekarang sedang diproses,” kata Gede kepada media belum lama ini.
Disnakertrans NTB, lanjut Gede juga memiliki Satgas perlindungan bagi PMI yang berangkat keluar negeri. Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tergoda dengan oknum yang mengatasnamakan LPK atau PJTKI dan menjanjikan penempatan kerja sebagai calon PMI di luar negeri.
“Contoh pada kasus Polandia, sekitar 30 orang korbannya. Begitu perusahaan tidak mengakui izinnya, maka dia mengatakan dari LPK, itu hanya kedok saja. Kita tutup LPK itu. Ini sebagai bentuk penertiban kami dari pemerintah,” tegasnya.
Diakui Gede, penertiban LPK tanpa izin ini terus dilakukan Disnakertrans bersama Polda NTB melalui Satgas Pelindungan PMI. Sebab di lapangan, masih banyak LPK yang dahulu benar LPK, namun izinnya tidak dilanjutkan. Sehingga hal inilah yang dilakukan penertiban.
“Agar masyarakat kita tidak terkecoh, saya minta agar BP3MI itu buka transparan perusahaan mana saja yang berizin surat perekrutan, berapa banyak job ordernya. Sehingga masyarakat yang mau menjadi CPMI itu tahu,” jelasnya.
Sebagai data pembanding, Gede Aryadi merinci bahwa NTB tahun 2022 sebagai salah satu pengirim PMI nomor empat terbesar di Indonesia. Secara nasional, ada 9 juta PMI yang bekerja di luar negeri. Sedangkan yang terdaftar hanya 4,3 juta orang dan 4,7 jutanya lainnya berstatus non prosedural atau illegal.
“Sejak April sampai Desember 2022, sudah ada 17.525 PMI yang sudah diberangkatkan secara resmi. Sementara perusahaan yang resmi dan terdaftar ada 125 perusahaan, 13 perusahan pusat di NTB dan 112 merupakan kantor cabang,” sebutnya.
Trik Memilih Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia:
1. Periksa Legalitas Perusahaannya.
2. Track Record.
3. Kualitas dan Kemampuan SDM.
4. Pertimbangkan Biaya.
5. Transparansi Perjanjian.
Di NTB sendiri, ada beberapa perusahaan penyalur yang diberikan rekomendasi untuk memberangkatkan CPMI oleh Disnakertrans NTB. Salah satunya PT. Putri Samawa Mandiri Cabang NTB.
PT. Putri Samawa Mandiri sendiri sudah bekerjasama dengan berbagai negara Asia, Timur Tengah hingga Eropa sebagai penyalur tenaga kerja. Mereka secara legal telah menjalin kerjasama dengan perusahaan di negara tujuan.
Kepala Cabang PT. Putri Samawa Mandiri NTB, Hj. Rohyana Dewi mengatakan, pihaknya sudah membuka penyaluran tenaga kerja sejak tahun 1996 silam. Sehingga rekam jejak perusahaan yang dipimpinnya sudah tidak diragukan lagi.
“Alhamdulillah semua sudah bekerja dengan baik dan berhasil. Dalam kontrak nanti, kami juga daftarkan CPMI untuk asuransi. Jadi kalau terjadi apa-apa, kami siap bertanggungjawab,” tegasnya.
Sama halnya diungkapkan Kepala Cabang, PT. Aroyan Cahaya Mandiri NTB, Suryadi. Kata dia, perusahaan yang dipimpinnya selalu mengutamakan keselamatan pekerja dan transparansi job order (perintah kerja).
“Kalau perusahaan remsi, pasti jelas dia menyampaikan kepada calon PMI. Misalnya, lokasi ladang atau tempatnya bekerja, berapa tinggi pohon sawit, berapa gaji dan lainnya,” ungkap dia.
Lain halnya jika sebuah perusahaan tersebut hanya mementingkan keuntungan pribadi atau melalui jalur illegal. Kata Suryadi, biasanya perusahaan akan selalu menjanjikan hak yang manis-manis kepada calon PMI.
“Kebanyakan sponsor (tim lapangan) mereka merayu dengan cara manis. Contohnya pengurusan paspor dan semua proses lainnya juga cepat dan gaji di atas rata-rata,” tuturnya.
Di sisi lain lanjut dia, jalur pemberangkatan jalur resmi dan illegal sedikit berbeda. Misalnya, jika calon PMI menggunakan jalur illegal, tentu akan mengunakan jalur darat. Artinya, dari daerah asal kemudian menuju ke Batam kemudian menyeberang menggunakan perahu (kapal).
“Kalau perusahaan resmi kan langsung pakai pesawat. Biasanya dari Bandara Lombok langsung Kuala Lumpur, atau transit Jakarta dulu,” tandasnya.
Hak itu pula sempat diakui Ketua Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia (APPMI) NTB, Muazzim Akbar. Dikatakan, jika proses pelayanan PMI juga harusnya lebih cepat. Karena proses pelayanan yang panjang menyebabkan calon PMI lebih memilih jalur illegal.
“Kenapa mereka berangkat ilegal? Karena prosesnya panjang. Karena kadang-kadang mulai dari identitas, proses paspor, visa, tiket pesawat sangat panjang,” ketusnya.
Agar terhindar dari Hoax, jangan lupa untuk mengklik link website resmi disnakertrans.ntbprov.go.id, Cekfakta.com dan koranmerah.com
Pt putri samawa mandiri tidak amanah