PT Pupuk Indonesia (Persero) mengungkapkan bahwa stok pupuk bersubsidi di Provinsi Nusa Tenggara Barat tercatat 3 kali lipat dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah. Hal ini diungkapkan oleh SVP Penjualan Wilayah Timur Pupuk Indonesia, Muhammad Yusri saat melakukan kunjungan di Gudang Lini II, Lembar, Lombok Barat, NTB, Jumat (10/2/2023).
Yusri mengatakan bahwa stok pupuk subsidi di NTB tercatat sebesar 47.805 ton per tanggal 9 Februari 2023. Angka tersebut terdiri dari Urea sebesar 37.369 ton, NPK sebesar 10.436 ton atau secara keseluruhan stok pupuk di Nusa Tenggara Barat setara 306 persen dari ketentuan stok minimum.
“Stok pupuk Urea yang mencapai 37.369 ton ini setara dengan 357 persen terhadap ketentuan stok minimum yang diatur oleh pemerintah, sementara stok pupuk NPK sebesar 10.436 ton inisetara 203 persen dari ketentuan. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan stok pupuk Urea dan NPK tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan petani selama 4 minggu kedepan,” ungkap Yusri. seperti dilansir rri.com.
Lebih lanjut Yusri menyebutkan bahwa Pupuk Indonesia sebagai produsen senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi dengan berpedoman dengan ketentuan yang berlaku. Pupuk Indonesia juga telah menginstruksikan kepada distributor dan pengecer resmi untuk menyediakan stok sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan monitoring ketersediaan stok di distributor dan pengecer resmi serta tidak segan menegur hingga memberikan sanksi kepada siapa pun di jaringan distribusi kami jika menyalahi terkait ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara dari sisi penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi di NTB per tanggal 9 Februari 2023, Yusri mengatakan bahwa Pupuk Indonesia telah menyalurkan 52.612 ton, angka ini terdiri dari 36.281 ton pupuk Urea dan 16.331 ton NPK. Jumlah ini sudah mencapai 18,5 persen dari total alokasi NTB sebesar 283.876 ton terdiri dari alokasi Urea 177.021 ton dan NPK 106.836 ton.
Yusri memastikan bahwa seluruh pupuk bersubsidi yang didistribusikan Pupuk Indonesia diperuntukkan kepada petani telah memenuhi persyaratan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Berdasarkan beleid tersebut, petani yang berhak mendapatkan yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).
Yusri juga menghimbau kepada petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dapat menebus di kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani petani/kelompok tani setempat. Adapun pupuk yang masih mendapatkan alokasi subsidi adalah urea dan NPK.
“Perlu diketahui juga, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 juga menetapkan sembilan komoditas saja yang mendapat pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Kesembilan komoditas ini merupakan pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi sehingga komoditi yang lain tidak lagi mendapat alokasi” ungkapnya.
Dengan melihat kondisi stok dan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi, Yusri memastikan bahwa Pupuk Indonesia selaku produsen telah memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi sesuai alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“Permasalahan pupuk bersubsidi seperti isu kelangkaan yang saat ini sering terjadi adalah berasal dari petani/kelompok tani di luar komoditas tanaman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah serta berkurangnya jenis pupuk bersubsidi. Komoditi tanaman yang sebelumnya mendapatkan subsidi kurang lebih ada 70 komoditi, saat ini hanya ada 9 komoditi. Selain itu, Pupuk subsidi saat ini hanya ada 2 (dua) jenis yaitu Pupuk Urea dan NPK dari yang sebelumnya ada 6 jenis pupuk,” lanjutnya.
Oleh karena itu, khususnya di NTB sebagai salah satu penghasil tembakau di Indonesia, berdasar aturan bahwa tembakau bukan merupakan komoditi yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Sebagai contoh, Pupuk ZA dan SP-36 yang sebelumnya disubsidi merupakan pupuk yang sering digunakan petani tembakau di NTB. Berdasarkan aturan, saat ini selain tembakau bukan merupakan komoditi tanaman yang disubsidi, juga pupuk ZA dan SP-36 tahun 2023 tidak termasuk dalam pupuk bersubsidi, ini penting kita ketahui Bersama,” jelasnya.
Selain isu komoditi dan jenis pupuk, NTB yang merupakan penghasil jagung khususnya di Pulau Sumbawa, banyak tanaman jagung yang ditanam di lahan dengan kemiringan lebih dari 30 derajat. Sesuai dengan aturan dan kebijakan Pemerintah setempat, tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.
“Meski jagung termasuk komoditi yang disubsidi, tapi ada case spesifik di Pulau Sumbawa petani di kemiringan lahan lebih dari 30 derajat tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi,” pungkas Yusri.