Beranda Hukum Kriminal Baca Biar Nggak Tertipu, IRT Ini Nekat Menipu Berpura-pura Kenal Pejabat Polri

Baca Biar Nggak Tertipu, IRT Ini Nekat Menipu Berpura-pura Kenal Pejabat Polri

0
BERBAGI
IRT mengaku kenal Kasat Reskrim Polresta Mataram./net
Koresponden Koranmerah.com

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kecamatan Selaparang terpaksa diamankan Saat Reskrim Polresta Mataram lantaran diduga melakukan penipuan dengan cara berpura-pura kenal dekat dengan Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Terduga yang bernama SH, Perempuan 33 tahun tersebut diamankan setelah unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram menerima laporan dari seorang pelapor bernama S, prempuan 33 tahun dan merupakan warga Kecamatan Selaparang.
“Antara Pelapor dan korban saling mengenal dan mereka tinggal sama-sama di wilayah yang sama yaitu di Kecamatan Selaparang,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK saat media ini melakukan konfirmasi terkait adanya peristiwa Penipuan yang dilakukan seorang IRT.
Menurut Kasat, Terduga melakukan penipuan melalui online dengan menggunakan medsos jenis Instagram.
Instagram yang di gunakan dengan dua akun. Melalui dua akun tersebut Terduga melakukan kebohongan kepada korban melalui akun Instagramnya.
“Kedua akun Instagram Terduga ini kemudian saling mengikuti dan berteman di medsos dengan korban, kemudian terduga selalu memosting kegiatan Polresta Mataram terutama kasat Reskrim yang diambilnya dari Instagram resmi Polresta Mataram,”ucap Kadek.
Intinya melalui kedua akun milik terduga meyakini korban bahwa terduga sangat dekat dengan Kasat Reskrim yang kerap di panggil Andri. Berbagai cara dengan kalimat yang ditulis di akunnya untuk meyakini korban, bahkan terduga berani mengatakan lewat akunnya bahwa Kasat Reskirim kerap menitip makanan dan minuman untuk diantar ke kantornya.
Atas keterangan di akun terduga, korban yang terus memperhatikan merasa mulai percaya dengan penjelasan terduga.  Tepat di bulan september 2022, terduga mulai berani meminjam sejumlah uang kepada korban melalui salah satu akun instagram terduga.
“ Menurut keterangan terduga, ia meminjam Uang tersebut untuk tebus sertifikat rumah dan berobat orang tua dengan jumlah total Rp.16 juta,”jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban merasa tertipu, dengan kerugian tersebut diatas Korban langsung melaporkan ke unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram.
“Saat ini terduga masih diamankan untuk diperiksa, antara terduga dan korban ternyata saling mengenal,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here