Beranda Berita Foto Kejari Loteng Dan 139 Kades Teken Kesepakatan. Ini Isinya

Kejari Loteng Dan 139 Kades Teken Kesepakatan. Ini Isinya

0
BERBAGI
Kejari Loteng dengan 139 kepala desa di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Koresponden Koranmerah.com

Kejari Loteng melakukan upaya yang signifikan untuk mencegah korupsi di pemerintahan desa di Lombok Tengah. Salah satu upayanya adalah dengan membuat kesepakatan bersama antara Kejari Loteng dengan 139 kepala desa di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Tujuan dari kesepakatan ini adalah memberikan pendidikan hukum kepada seluruh kepala desa untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan bebas korupsi.
Kejari Loteng percaya bahwa pendidikan hukum adalah cara paling efektif untuk mencegah korupsi di semua pemerintahan desa di Lombok Tengah. Kejari Loteng juga melaksanakan program “Jaga Desa” yang diprakarsai oleh Kejaksaan Agung RI, yang melibatkan pengiriman jaksa ke desa-desa untuk membantu memperbaiki pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan penduduk desa.
“Hal ini yang kemudian mendasari kami untuk bersepakat dengan semua Kades untuk mendatangani perjanjian kerjasama dibidang Perdata dan Tata Usaha,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait, usai penandatanganan MOU yang disaksikan juga oleh Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, Selasa, 07/03/2023.
Fokus dari program ini adalah memastikan bahwa pemerintah desa memiliki pengelolaan keuangan yang bersih dan akuntabel untuk meningkatkan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat desa.
Untuk menghindari korupsi di pemerintahan desa, Kejari Loteng tidak hanya berfokus pada pemerintahan desa tetapi juga pada proses pengadaan barang dan jasa. Beberapa kepala desa mungkin tidak memiliki latar belakang hukum, oleh karena itu Kejari Loteng memberikan pendidikan hukum kepada semua kepala desa untuk memastikan mereka tidak melanggar hukum saat mengambil keputusan terkait pemerintahan desa.
“Hal ini yang kemudian mendasari kami untuk bersepakat dengan semua Kades untuk mendatangani perjanjian kerjasama dibidang Perdata dan Tata Usaha,” katanya.
Upaya Kejari Loteng tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Kejaksaan memiliki lima fungsi dan wewenang di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, antara lain penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan perbuatan hukum lainnya.
“Apalagi pengelolaan dana Desa sudah diatur dalam PMK nomor 210/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana Desa. Dimana pengelolaa tersebut meliputi penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi,” jelasnya.
” Saya berharap agar semua Kades proaktif untuk berkonsultasi ke kami agar setiap kebijakannya tidak bersentuhan dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya lagi.
Bupati Lombok Tengah mendukung upaya Kejari Loteng dan berharap agar semua kepala desa proaktif dalam mengupayakan pendidikan hukum dari Kejari Loteng untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pengambilan keputusannya.
“Itulah kemudian pentingya pembinaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan agar Kades paham bagaimana cara berdamai dengan semua peroslaan yang muncul yang sedang dihadapi,”pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here