Kemunculan media sosial telah membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk praktik keagamaan. Beberapa oknum yang mengaku sebagai ustadz atau ustaz melakukan salat Tarawih secara live di TikTok. Namun, selama siaran langsung ini, beberapa ustaz ini juga meminta hadiah atau “saweran” dari pemirsa, yang memicu perdebatan publik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa prinsip salat merupakan ibadah yang suci dan kewajiban agama yang mencerminkan ketaatan dan ketundukan seseorang kepada Allah SWT. .
Niam pun mengomentari ustaz yang melakukan live streaming di media sosial saat memimpin salat Tarawih. Selama shalat memenuhi syarat dan rukun ibadah, maka diperbolehkan. Namun, motivasi dan syarat-syarat salat di TikTok juga harus diperhatikan.
“Kalau motivasinya untuk mengajak orang lain berdoa, ya bagus. Tapi kalau untuk promosi diri, bisa hilang pahalanya,” ujarnya seperti dilansir dari kumparan.
Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta itu juga menyarankan agar selama live streaming di TikTok atau platform media sosial lainnya, sebaiknya ustaz tidak meminta-minta hadiah.
“Shalat merupakan kewajiban pribadi bagi setiap muslim. Itu merupakan hubungan pribadi antara hamba dengan Allah SWT,” imbuhnya.
Secara keseluruhan, MUI mengizinkan live streaming salat Tarawih oleh ustaz di media sosial sepanjang dilakukan dengan niat yang benar dan memenuhi rukun ibadah. Namun, meminta hadiah atau bentuk promosi diri lainnya selama doa tidak dianjurkan.