Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di Indonesia pada tahun 2023 ini hanya akan dicairkan sebesar 50 persen. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, dengan alasan ketidakpastian ekonomi global yang sedang terjadi.
Meskipun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sudah membaik dan penanganan Covid-19 di Indonesia masih terkendali, namun kondisi geopolitik yang mempengaruhi ekonomi dan tren kebijakan moneter yang ketat menjadi alasan mengapa THR PNS hanya dicairkan sebesar 50 persen.
“Maka kebijakan pemberian THR tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers secara virtual, pada hari Rabu (29/3/2023).seperti dikutip tribunnews.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural fungsional, dan tunjangan umum lainnya. Namun, kali ini pembayarannya hanya akan diberikan sebesar 50 persen.
“THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja, juga diberikan bagi ASN daerah.”
“Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen,” tutur dia.
Pelaksanaan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Ini adalah peraturan pemerintah yang mengatur tunjangan hari raya dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para Aparatur Negara.
Sementara itu, pembayaran THR PNS akan dimulai pada 4 April 2023, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2023 mendatang. Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 tersebut bertujuan untuk membantu keluarga ASN, terutama dalam membeli kebutuhan pendidikan pada saat tahun ajaran baru.
Namun demikian, kebijakan ini tentu saja mendapat berbagai tanggapan dari para PNS dan pensiunan di Indonesia. Mereka mengharapkan adanya kebijakan yang lebih menguntungkan bagi mereka dalam menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2023 ini.