Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah telah menerima Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 P/HUM/2023 terkait Perkara Hak Uji Materil terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat pada hari Rabu, 15 Maret 2023.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2017 tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 huruf a, e, dan f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta tidak sah.
Mahkamah Agung juga memerintahkan termohon untuk mencabut peraturan tersebut dan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan mengacu pada Berita Acara Rapat Koordinasi dan Klarifikasi Batas Daerah Wilayah III antara Kabupaten Lombok Barat dengan Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dilaksanakan di Hotel Menara Peninsula Jakarta pada tanggal 9 Juni 2016.
Adapun bunyinya “Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sepakat bahwa segmen batas kedua kabupaten yang merujuk kepada Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor 267 Tahun 1992” yang di antaranya meliputi :
1) Dimulai dari Tanjung Jagog yang ditandai oleh TK-001 dengan koordinat 8⁰ 52′ 22.300″ LS dan 116⁰ 06′ 33.700″ BT yang terletak pada batas Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah dengan Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Tengah Kabupaten Lombok Barat; 2) TK-001 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit, selanjutnya menyusuri As (Median Line) jalan setapak sampai pada TK-002 dengan koordinat 8⁰ 51′ 44.100″ LS dan 116⁰ 06′ 50.600″ BT yang terletak pada Batas Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah dengan Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Tengah Kabupaten Lombok Barat; 3) TK-002 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) jalan setapak sampai pada TK B dengan koordinat 8⁰ 51′ 19.950″ LS dan 116⁰ 06′ 00.130″ BT yang terletak pada Batas Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah dengan Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Tengah Kabupaten Lombok Barat;
Sebelumnya, pada tanggal 26 Desember 2022, Pemkab. Lombok Tengah telah mengajukan permohonan Perkara Hak Uji Materil terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 1 P/HUM/2023. Permohonan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Ali Usman Ahim, SH., MH dan Muhanan, SH., MH atas nama Bupati Lombok Tengah.
Permohonan tersebut dilakukan karena Pemkab. Lombok Tengah dan Pemkab. Lombok Barat yang sebelumnya telah sepakat dalam rapat Tim Penegasan Batas Daerah pada tanggal 9 Juni 2016 tentang batas wilayah kedua daerah, namun ternyata berbeda dengan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2017.
Dalam putusan Mahkamah Agung, termohon dalam perkara ini adalah Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya R. Gani Muhamad, SH., M.AP (menjabat sebagai Kepala Biro Hukum KEMENDAGRI). Selain itu, putusan tersebut juga memerintahkan termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atas hasil putusan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, L. Firman Wijaya meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang, dan menjaga kondusifitas serta tidak terpancing dengan segala bentuk isu yang berkembang.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah saat ini menunggu tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Mari kita dukung langkah Kemendagri untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung dengan tetap berpegang teguh pada prinsip negara hukum, menciptakan ekosistem informasi yang sehat, dan khusuk menjalankan ibadah puasa” kata Sekda, Kamis, 30 Maret 2023.