Beranda Editorial Muhammad Adil Gadai Kantor Bupati, Pemkab Meranti Harus Setor Rp 3 Milliar...

Muhammad Adil Gadai Kantor Bupati, Pemkab Meranti Harus Setor Rp 3 Milliar Perbulan

0
BERBAGI
Bupati Meranti, Muhammad Adil/net
Editorial Koranmerah.com

Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, membuat pemerintah kabupaten kesusahan karena tindakannya yang menggadaikan kantor bupati ke bank senilai Rp10 miliar.
Plt Bupati Meranti, Asmar, mengaku dirinya baru mengetahui bahwa kantor itu telah digadaikan dan mengungkap uang hasil gadai itu digunakan untuk pembangunan jalan di Kepulauan Meranti yang menjadi program prioritas Adil.
“Kantor bupati itu yang digadai di bank. Saya saja baru tahu ini,” ucap Asmar kepada awak media di Selatpanjang, dilansir pada Minggu (16/4/2023).mengutip Populis.
Asmar sendiri merasa serba salah karena penggadaian itu membebani pemerintah daerah untuk membayar cicilan di tengah kemampuan keuangannya yang kecil. Apalagi mereka akan dikenai biaya jika telat membayar.
“Hal ini yang jadi beban angsuran atas piutang yang wajib dibayar sebesar Rp3 miliar per bulan. Kalau telat bayar, bunga yang ditetapkan cukup besar. Sementara kemampuan keuangan kita (Meranti) cukup kecil,” ungkap Asmar.
Asmar telah menghentikan semua kegiatan pembagunan baik fisik maupun non fisik yang sudah berjalan guna mengevaluasi semuanya agar bisa merunutkan mana program prioritas. Sejumlah kegiatan tersebut adalah pembangunan fisik seluruh bidang jalan, pembanguan kantor bupati, sekolah, dan sebagainya.
“Saya hentikan semua kegiatan fisik yang belum lelang, mau lelang, sudah lelang, maupun yang sudah dikerjakan. Makanya wajib kami evaluasi agar bisa kami ukur program mana saja yang menjadi prioritas sehingga tidak mengganggu keperluan belanja rutin dan wajib.”katanya.
Saat ini, fakta mengenai kantor yang digadaikan tersebut mencuat setelah Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan kini telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here