Pimpinan Daerah (Pimda) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) TGH Fauzan Zakaria Amin mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan permohonan terhadap sistem proporsional terbuka UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sehingga, Pemilu 2024 tidak menggunakan sistem proporsional tertutup.
“Kami bersyukur dan mengapresiasi MK soal putusan sistem pemilu proposional terbuka. Dalam Demokrasi, rakyat yang harus di istimewakan bukan elit politik,” ungkapnya.
Menurut pria yang akrab disapa Tuan Guru Milenial (TGM) itu, rakyat tidak boleh hanya dijadikan objek politik semata. Apalagi hanya sekedar ornamen Demokrasi belaka.
“Putusan MK sudah tepat, PKN mendukung hal itu,” katanya.
TGM juga mengajak seluruh kader PKN untuk menyambut keputusan ini dengan suka cita. “Berjuang maksimal di semua Dapil bersama rakyat dan demi rakyat,” ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilu. Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Alhasil, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan Pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi. Sikap itu diambil MK setelah menimbang ketentuan-ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilu.
“Mengadili dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/06/2023). (gii)