Sidang Paripurna DPRD Lombok Tengah diadakan untuk mendengar laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait hasil pembahasan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024, permintaan persetujuan anggota DPRD terhadap program pembentukan peraturan daerah tahun 2024, serta penyampaian penjelasan kepala daerah terkait rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2022 dan rancangan peraturan daerah tentang ketenagakerjaan, 20 Juni 2023.
Sidang ini dipimpin langsung ketua DPRD Lombok Tengah, M.Tauhid beserta para wakil ketua termasuk sekretaris Dewan. Hadir Wakil Bupati Lombok Tengah, HM.Nursiah dan para Kepala Dinas .
Didiek Ariesta, Ketua Bapemperda dari fraksi PBB, menjelaskan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui agar produk hukum yang dihasilkan memenuhi aspek formal. Salah satu tahapan awal adalah tahapan perencanaan yang meliputi penyusunan program pembentukan peraturan daerah (propemperda).
” Program ini merupakan instrumen perencanaan yang terencana, terpadu, dan sistematis untuk pembentukan peraturan daerah,”katanya.
Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, Bapemperda DPRD Lombok Tengah telah menyusun rancangan program pembentukan peraturan daerah yang memuat daftar urut rancangan peraturan daerah berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.
Dalam sidang Paripurna tersebut, Bapemperda telah melaporkan langkah-langkah koordinasi yang dilakukan baik di internal DPRD maupun dengan pemerintah daerah, “sehingga tercapai kesepahaman tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun 2024 dan perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2023,”ujar Politisi PBB ini.
Beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi fokus pembahasan antara lain perubahan kedua atas peraturan daerah tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, penyelenggaraan ketenagakerjaan, dan pajak serta retribusi daerah. Bapemperda dan komisi-komisi DPRD sepakat untuk mengusulkan kembali Ranperda yang belum dapat dibahas pada tahun 2023 ke dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2024.
Pemerintah daerah juga telah menyusun rancangan program pembentukan peraturan daerah yang mencakup 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2024. Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Bapemperda dan komisi-komisi DPRD.
Sidang Paripurna ini merupakan kesempatan bagi DPRD Lombok Tengah untuk mendengarkan laporan dari Bapemperda dan pemerintah daerah, serta memberikan persetujuan terhadap program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 dan membahas rancangan peraturan daerah yang menjadi agenda penting.