Beranda Publik Politik Raperda LPJ APBD 2022 NTB Disahkan Dewan

Raperda LPJ APBD 2022 NTB Disahkan Dewan

0
BERBAGI
Gubernur NTB, Zulkifliemansyah
Koresponden Koranmerah.com

Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2022. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang juga menjadi saksi komitmen eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan NTB Gemilang.
Dalam momen tersebut, DPRD NTB juga menerima Laporan Pertanggungjawaban Gubernur yang disampaikan langsung oleh Dr H Zulkieflimansyah, SE, MSc, di ruang sidang DPRD NTB, Jalan Udayana, Mataram.
Gubernur NTB mengungkapkan, “Alhamdulillah dalam proses pembahasan Raperda APBD 2022 menjadi bukti sinergi dan komitmen eksekutif dan legislatif menuju NTB Gemilang. Pemerintah provinsi juga sangat serius memperhatikan masukan dan saran dari legislatif.”
Sekretaris Dewan, H Surya Bahari, saat membacakan keputusan DPRD tentang APBD 2022, menyatakan bahwa dewan menerima laporan pertanggungjawaban APBD 2022 sebesar Rp 5.302.613.771.985,77. Rincian tersebut meliputi belanja senilai Rp 5.873.445.697.437,57, dengan defisit sebesar Rp 570.931.925.451,80. Selain itu, pembiayaan netto dianggarkan sebesar Rp 633.458.744.495,75, dengan Selisih Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp 62.528.819.403,95.
Dalam pemaparan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD oleh H Hasbullah Muis, terungkap bahwa empat bidang utama telah menjadi fokus pembahasan, yaitu bidang pemerintahan, hukum, dan HAM, bidang perekonomian, bidang keuangan, serta bidang infrastruktur. Selama pembahasan, berbagai masukan dan saran disertakan untuk meningkatkan efisiensi dan hasil maksimal dalam pengelolaan anggaran pembangunan.
Dengan sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif, langkah berharga ini diharapkan akan memajukan Nusa Tenggara Barat ke arah prestasi yang gemilang di tahun-tahun mendatang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here