Dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kepolisian Resort Lombok Tengah bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, Rabu, 09/08/2023.
Kegiatan ini digelar di Desa Kawo, Kecamatan Pujut, dengan tujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat tentang bahaya TPPO.
AKP Hizkia Siagian, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini diadakan mengingat meningkatnya kasus TPPO yang telah merugikan banyak korban.
Pemerintah, melalui institusi Polri, memiliki perhatian serius terhadap maraknya kejahatan TPPO. Oleh karena itu, langkah tegas perlu diambil terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik TPPO sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hizkia menjelaskan bahwa masyarakat perlu lebih waspada dan cerdas dalam menghadapi bujuk rayu pelaku TPPO yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa penyaluran tenaga kerja dilakukan secara legal dan melalui badan hukum yang sah, bukan melalui perorangan yang tidak terverifikasi.
“Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, masyarakat Kabupaten Lombok Tengah diharapkan dapat lebih paham dan menghindari menjadi korban TPPO,” ungkapnya.
AKP Hizkia juga mengajak warga masyarakat untuk turut serta dalam pencegahan TPPO dengan melaporkan jika menemukan indikasi terjadinya praktik tersebut kepada Bhabinkamtibmas atau kantor Kepolisian terdekat. Langkah ini diperlukan karena pelaku TPPO dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dengan kerjasama antara Polres Lombok Tengah dan Disnakertrans Kabupaten Lombok Tengah dalam menyebarkan pemahaman mengenai risiko TPPO, diharapkan masyarakat akan semakin teredukasi dan mampu menjaga diri serta orang-orang di sekitarnya dari ancaman TPPO.