Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat (KPID NTB) sedang berusaha untuk memperjuangkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) untuk media di NTB, terutama bagi lembaga penyiaran.
Ketua KPID NTB, Ajeng Roslinda Motimoti, mengungkapkan bahwa program dari DBHCT sebelumnya belum pernah diterima oleh lembaga penyiaran di NTB, dan hal ini menjadi semangat KPID untuk memastikan lembaga-lembaga tersebut mendapatkan program tersebut.
Ajeng Roslinda Motimori menyebut bahwa KPID saat ini bertindak sebagai “pejuang” untuk memastikan bahwa lembaga penyiaran dan media dalam jaringan di NTB dapat memperoleh program dari dana DBHCT, yang selama ini belum tersentuh.
Menurutnya, KPID memiliki peran dalam sosialisasi untuk melawan rokok ilegal, dan dalam hal ini, indikatornya adalah bagaimana iklan atau layanan masyarakat terkait hal ini dapat disampaikan melalui TV, radio, dan media dalam jaringan.
“Kami di KPID itu masuk di bidang sosialisasi konteksnya adalah bagaimana melawan rokok ilegal. Gempur rokok ilegal. Nah di sana indikatornya jelas bagaimana yang boleh menyampiakn iklan atau layanan masyarakat adalah TV, Radio dan media dalam jaringan,” tegas Ajeng dalam Konferensi pers yang diadakan pada tanggal 15 Agustus 2023 di kantor KPID NTB, di mana Ketua KPID Ajeng Roslinda Motimoti didampingi oleh Wakil Ketua Afifudin Adnan dan Husna Fatayati.
Menurut Ajeng, selama ini program DBHCT untuk sosialisasi melawan rokok ilegal melalui media belum banyak diketahui, dan KPID ingin memastikan bahwa porsi dari dana tersebut juga diberikan untuk sosialisasi melalui media.
“Kami hanya memperjuangkan untuk teman-teman media namun KPA (kuasa pengguna anggaran) ada di Kominfotik,” jelasnya.
Pada intinya, KPID NTB berupaya untuk memastikan bahwa dana dari DBHCT dapat digunakan untuk mendukung program-program sosialisasi melawan rokok ilegal melalui media di Nusa Tenggara Barat (NTB).