Tahap baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Alat Kesenian Marching Band dan Pengadaan Alat Pelindung Diri (APBM) oleh Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Mataram telah dimulai.
Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, proses penanganan kasus ini kini memasuki tahap berikutnya dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram.
Pada Selasa, 22 Agustus 2023, pukul 16:00 Wita, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram, Mardiono SH, menerima secara resmi pelimpahan barang bukti dan para tersangka terkait kasus tersebut di ruang kerjanya Kantor Kejaksaan Mataram. Proses pelimpahan ini dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) Polda NTB.
Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK, Kepala Bidang Humas Polda NTB, menyatakan, “Kemarin sore (22/08/2023) penyidik Dit. Reskrimsus Polda NTB telah melakukan pelimpahan Kasus Tindak Pidana Korupsi yang mana 2 tersangka kasus Marching Band Dikbud NTB dan 2 tersangka kasus APBM Poltekkes Mataram berikut seluruh barang bukti kedua kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram,” pada Rabu (23/8).
Kedua kasus dugaan korupsi ini memiliki rentang waktu yang berbeda. Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Alat Kesenian Marching Band Dikbud NTB terjadi pada tahun 2017, sedangkan kasus pengadaan APBM Poltekkes Kemenkes Mataram terjadi pada tahun 2016. Kedua proyek pengadaan ini menggunakan anggaran yang sesuai dengan tahun terjadinya.
Kepala Bidang Humas Polda NTB menegaskan bahwa karena berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, maka tersangka beserta barang bukti dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram dalam tahap berikutnya.
Sebelumnya, kasus pengadaan Alat Kesenian Marching Band Dikbud NTB melibatkan dua tersangka dengan inisial MI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan inisial LB sebagai pelaksana pekerjaan. Tim audit menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 702.278.574.
Sementara itu, kasus pengadaan APBM Poltekkes Kemenkes Mataram melibatkan dua tersangka dengan inisial HAD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan inisial ZF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan. Tim audit menyimpulkan bahwa terdapat dugaan kerugian negara senilai Rp 3.242.571.504.
Dengan pelimpahan ini, diharapkan proses hukum terkait kasus dugaan korupsi ini dapat berlanjut dengan adil dan transparan di Kejaksaan Negeri Mataram.