Beranda Editorial Pamannya Gibran Akhirnya Dipecat Dari Ketua MK

Pamannya Gibran Akhirnya Dipecat Dari Ketua MK

0
BERBAGI
Ketua MK, Anwar Usman/Net
Editorial Koranmerah.com

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah menjatuhkan sanksi kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK. Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK pada Selasa, 7 November 2023. Sidang putusan tersebut digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK diberikan kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pelanggaran tersebut melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama, yaitu prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Sebagai langkah selanjutnya, MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2×24 jam sejak putusan dibacakan. Selain itu, Anwar Usman dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Jimly Asshiddiqie juga menegaskan, “Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.”
Sebelumnya, MKMK menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan syarat usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Pemilu. Laporan tersebut beragam, termasuk laporan terkait Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang kemudian mencalonkan diri sebagai cawapres. Beberapa pihak meminta Anwar Usman untuk mengundurkan diri.
Salah satu dari yang melaporkan Anwar adalah Tim Advokasi Peduli Pemilu. Pelapor menduga bahwa Anwar, yang merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo, melakukan pelanggaran etik karena ikut memeriksa dan memutus perkara uji materi terkait batas usia capres-cawapres 40 tahun. Keterlibatannya dalam perkara tersebut dianggap memberi peluang kepada putra sulung Jokowi, Gibran, yang masih berusia 36 tahun, untuk maju dalam Pilpres 2024.
Keputusan MKMK dalam kasus ini adalah langkah penting dalam memastikan integritas dan independensi lembaga peradilan serta menjaga prinsip-prinsip etika yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here