Seorang mahasiswa berinisial AR telah ditangkap oleh polisi karena diduga menyebarkan foto bugil pacarnya, yang berinisial BY. Pria berusia 29 tahun ini diketahui membagikan foto telanjang kekasihnya kepada seorang teman BY, yang berinisial BN, melalui pesan WhatsApp (WA).
AR diduga melakukan tindakan tersebut setelah terlibat cekcok dengan BY. Kesenjangan semakin membesar ketika BY mengganti nomor teleponnya tanpa memberi tahu AR.
Dalam upaya untuk mendapatkan nomor telepon baru BY, AR menghubungi BN dengan niat meminta informasi tersebut. Namun, BN menolak memberikan nomor telepon BY kepada AR. Kesal dengan penolakan tersebut, AR kemudian menyebarkan foto bugil kekasihnya kepada BN.
“Jadi korban dan pelaku sedang ada masalah asmara,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Publikasi Polresta Mataram, Yogi, pada Jumat malam (12/1/2024).
Menurut Yogi, foto bugil BY yang disebar oleh AR merupakan tangkapan layar dari video call antara AR dan BY pada November 2023. Setelah mengetahui perbuatan AR, BN menceritakan insiden tersebut kepada BY. Merasa tidak terima atas penyebaran foto telanjangnya, BY akhirnya melaporkan kekasihnya ke Polresta Mataram.
AR telah ditangkap pada Kamis (11/1/2024) dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selama proses penyidikan, barang bukti berupa print foto berupa gambar bugil korban dan handphone pelaku berhasil diamankan oleh pihak berwajib.