Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang mengumumkan keberhasilan mereka dalam mengamankan seorang residivis, NS (45), terkait kasus pencurian dan perjudian di Kota Mataram.
Kapolsek Selaparang Polresta Mataram, IPDA Franto Akcheryan Matondang, memberikan keterangan tentang latar belakang terduga pelaku, “NS ini merupakan residivis, sudah dua kali masuk penjara, pertama pada 2018 karena kasus perjudian selama 1 tahun, dan kedua pada 2021 terkait kasus penggelapan dengan hukuman 1 tahun.”
Kejadian terbaru melibatkan tindak pencurian di rumah tetangganya sendiri di Selaparang, Mataram.
Saat menjelaskan kronologi kejadian, Kapolsek Matondang menyatakan, “Korban tertidur di kursi, pintu gerbang terbuka, memudahkan NS menggasak HP korban. Setelah 30 menit, korban terbangun dan tidak menemukan HP yang ditaruh di dekat kursi tempat tidurnya.”
Korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Selaparang, memicu penyelidikan yang cepat.
NS, yang sempat menggadaikan handphone curian sebesar Rp500 ribu, akhirnya berhasil ditangkap. “Uang dari gadai HP itu seharusnya buat main judi slot.” kata NS.
Terhadap perbuatannya, NS dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Kapolsek Selaparang berharap penangkapan ini akan memberikan efek jera serta turut berkontribusi pada penurunan tindak kriminalitas di wilayah tersebut.