Sejak memasuki tahapan Pemilu tahun 2024 hingga saat ini dalam masa kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah telah aktif menangani sejumlah 13 kasus pelanggaran. Rinciannya mencakup temuan dari hasil pengawasan dan laporan masyarakat.
Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Abdul Muis menerangkana dari hasil pengawasan, terdapat 4 kasus pelanggaran, dengan rincian 1 pelanggaran etik dan 3 pelanggaran tindak pidana pemilu (tipilu).
Sementara itu, dari laporan masyarakat, terdapat 4 kasus pelanggaran, dengan rincian 1 pelanggaran etik, 1 pelanggaran administrasi, dan 2 pelanggaran tipilu.
“Kelima pelanggaran lainnya berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan netralitas Kepala Desa,”katanya.
Dari 4 temuan pelanggaran, 3 diantaranya telah dihentikan, sementara 1 kasus masih dalam proses penanganan. Adapun dari 4 laporan pelanggaran masyarakat, 1 kasus dinyatakan melanggar etik dengan memberhentikan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), 1 pelanggaran administratif terhadap bakal calon legislatif (bacaleg) dari unsur kepala Desa dengan putusan melanggar administrasi, dan 1 pelanggaran etik oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan putusan teguran keras.
Untuk 5 hasil pengawasan pelanggaran terhadap hukum lainnya, terdapat 4 kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan di lingkungan pemerintahan kabupaten Lombok Tengah, melibatkan 3 orang yang telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Satu orang dari ASN pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat juga telah diteruskan ke KASN, dan diputuskan tidak melanggar asas netralitas,”katanya.
Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah sebelumnya telah melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap ASN, peserta pemilu, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan masyarakat untuk menghindari segala bentuk pelanggaran.