Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai aturan pajak hiburan dengan tarif sebesar 40% hingga 75%. Keputusan ini dipastikan setelah instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam rapat internal terkait pajak hiburan.
Airlangga menjelaskan bahwa sebelumnya, tarif pajak hiburan tertinggi adalah 35% berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2017. Namun, dengan adanya Undang-Undang Harmonisasi Kebijakan Pajak Daerah (UU HKPD), tarif pajak hiburan turun menjadi 10%, khusus untuk jasa hiburan yang terkait dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan spa, dengan tarif antara 40% hingga 75%.
“Jadi kalau periode lalu dengan UU 28 tarif hiburan itu paling tinggi 35%. Nah sekarang UU HKPD tarif hiburan itu [turun ke] 10%, hanya khusus untuk jasa hiburan yang terkait diskotek, karaoke, kelab malam, dan juga spa dikenakan tarif 40-75%” – Airlangga Hartarto.dilansir Bisnis.com
Surat edaran ini akan berkaitan dengan pasal 101 dalam aturan tersebut, dan akan disiapkan oleh Menteri Keuangan bersama Mendagri. Pasal 101 memberikan kemungkinan pemberian insentif fiskal seperti pengurangan, pembebasan, dan penghapusan pokok pajak serta retribusi dan sanksinya.
“Bapak Presiden yang minta, untuk diberikan insentif PPh badan 10%. Namun belum diputus, teknisnya masih kami pelajari, masih diberi waktu untuk rumuskan usulan insentif tersebut” – Airlangga Hartarto.
Meskipun demikian, Airlangga mengungkapkan dua hal terkait pajak hiburan. Pertama, daerah dapat menetapkan tarif pajak lebih rendah antara 40% hingga 70%, sesuai dengan kondisi dan insentif yang diberikan. Kedua, beberapa daerah yang sebelumnya menetapkan pajak hiburan sebesar 75%, seperti di Aceh, kini dapat menurunkannya menjadi 5% sesuai dengan UU HKPD.
“Mudah mudahan masalah ini bisa selesai. Surat edaran bersama Menkeu dan Mendagri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam UU sifatnya diskresi sehingga tentu kita tidak ingin ada moral hazard maka dipayungi aturan. Dan Segera, sosialisasi segera juga” – Airlangga Hartarto.
Airlangga menyatakan bahwa surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Mendagri akan menjelaskan lebih rinci mengenai hal ini, dengan harapan agar masalah ini dapat segera diselesaikan. Sosialisasi juga akan dilakukan secara cepat untuk memberikan pemahaman yang baik terkait aturan pajak hiburan baru ini.