Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap pelaku dalam kasus penemuan mayat perempuan di dalam empang, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, pada tanggal 26 Januari.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian mengkonfirmasi bahwa mayat perempuan berinisial I (39) merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, S (41).
“Dari hasil keterangan saksi-saksi dan penyelidikan, pelaku S terbukti telah menganiaya korban hingga meninggal,” ungkap Hizkia.
njelaskan bahwa penemuan mayat di Desa Kawo, Pujut, mendapat titik terang setelah visum dan otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara. Korban diketahui memiliki luka di bagian belakang kepala yang diduga akibat pukulan benda keras.
Menurut Hizkia, pelaku melakukan pembunuhan karena terpicu oleh sakit hati dan emosi. Insiden tersebut terjadi pada Kamis malam (25/1) sekitar pukul 19.00 Wita, ketika terjadi cekcok hebat antara pelaku dan istrinya, yang akhirnya berujung pada penganiayaan hingga korban meninggal.
“Dari pengakuan pelaku, tindakan ini dipicu oleh emosi dan sakit hati,” tambah *Kasat Reskrim*.
Pelaku telah diamankan di Polres Lombok Tengah sejak Jumat (26/1) dan dijerat dengan pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.